Rabu, 03 Juli 2013

(Ngaji of the Day) Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (2-Habis)


Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (2-Habis)

Hisab sebagai Penyempurna Rukyah

 

Dalam konteks penentuan awal bulan qamariyah, maka yang dimaksudkan dengan rukyah adalah rukyatulhilal. Rukyah dalam bahasa arab sepatah kata isim berbentuk masdar dari fi’il يَرَى- رَأَى berarti أَبْصَرَ, melihat dengan mata kepala. Diartikan melihat dengan mata kepala tentu objek lihat (maf’ul bih) adalah sesuatu yang tampak.

 

Contoh QS Al-An’am (6): 76-78

 

...رَأَى كَوْكَبًا … melihat bintang (a. 76)

رَأَى اْلقَمَرَ … melihat bulan (a. 77)

رَأَى الشَّمْسَ … melihat matahari (a. 78)

 

Contoh dalam Hadits:


اِذَا رََأَيْتُمُ اْلهِلاَلَ apabila kamu sekalian melihat hilal… (HR. Muslim)

 

Jadi rukyah yang dikaitkan dengan hilal dalam mafhumul ayat QS. Al-Baqarah (2):189 dan yang disebut dalam lebih dari 20 hadits adalah “melihat hilal dengan mata kepala”.

 

Jelasnya rukyatul hilal adalah sistem penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan cara melaksanakan pengamatan/observasi hilal di lapangan secara langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat, pada tanggal 29 malam 30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila hilal terlihat, maka bulan baru telah datang, dan apabila hilal tidak terlihat, maka bulan baru diawali malam berikutnya (istikmal).

 

Setelah hisab masuk dalam kalangan Islam, maka berkembang pemikiran terhadap makna rukyah. Sebagian ahli hisab memaknai rukyah dengan makna melihat dengan pikiran dan melihat dengan hati. Alasannya:

 

1.     Ra-a (رأى) fi’il dari رؤية dapat diartikan أدرك / علم, yakni memahami/melihat dengan akal pikiran (tentang wujudulhilal).

2.     Ra-a (رأى) fi’il dari رؤية dapat dapat diartikan حسِب / ظنّ, yakni menduga/yakin / berpendapat/melihat dengan hati (tentang wujudul hilal).

 

Dua makna yang terakhir ini dipegangi oleh sebagian ahli hisab. Sehingga mereka berpendapat hisab adalah sistem alternatif untuk penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal Bulan Syawal, dan awal Bulan Dzulhijjah.

 

Pendapat sebagian ahli hisab ini perlu dikoreksi karena bertentangan dengan kaidah bahasa Arab:

 

1.     Ra-a (رأى) yang mempunyai arti أدرك / علم dan حسِب / ظنّ itu, masdarnya رَأْيٌ, sedang yang disebut dalam hadits adalah رؤية

2.     Oleh karena itu yang disebut dalam hadits Nabi SAW adalah لرؤيته (karena melihat penampakan hilal) bukan لرأيه (karena memahami, menduga, meyakini, berpendapat adanya hilal)

3.     Ra-a (رأى) yang diartikan أدرك / علم menurut kaidah bahasa arab, maf’ul bih (obyek) nya harus berbentuk abstrak, seperti:

 

أرءيت الذى يكذب بالدين

 

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?” (QS. Al-Mâ’ûn [107]: 1)


Sedangkan ra-a (rukyah) yang disebut dalam hadits, obyeknya nyata secara fisik yaitu hilal, seperti:

اذا رايتم الهلال فصوموا...

 

“Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah…” (HR. Muslim)

 

4.     Ra-a (رأى) yang diartikan حسِب / ظنّ, menurut kaidah bahasa arab mempunyai 2 maf’ul bih (obyek). Contoh:

 

انهم يرونه بعيدا

 

Sesungguhnya mereka menduga siksaan itu jauh (mustahil)” (QS. Al-Ma’ârij [70]: 6), dan

 

ونره قريبا

 

Sedangkan kami yakin siksaan itu dekat (pasti terjadi).” (QS. Al-Ma’ârij [70]:7).

Adapun yang dimaksud ra-a (rukyah) dalam hadits, maf’ul bih (obyek)nya satu. Contohnya seperti pada hadits nomor 3 dan contoh:

 

صوموا لرؤيته ...

 

“..berpuasalah kalian karena terlihat hilal…” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

5.     Ahli hisab sering mendukung argumentasinya dengan mengemukakan kalimat faqdurûlahu yang terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang diartikan kadarkanlah padanya, maksudnya perkirakanlah. Argumen ini tidak tepat karena:

a.       Dalam hadits lain riwayat Muslim terdapat ungkapan faqdurûlahu tsalatsîna (فاقدرواله ثلاثين), artinya: “Maka kadarkan (tentukan) lah padanya 30 (hari).” Sesungguhnya hadits ini dapat dijadikan penjelasan bagi hadits riwayat Bukhari-Muslim tersebut.

b.      Faqdurû adalah bentuk amr dari fi’il madli qadara dan memiliki banyak arti: sanggupilah, kuasailah, ukurlah, bandingkanlah, pikirkanlah, pertimbangkanlah, sediakanlah, persiapkanlah, agungkanlah, muliakanlah, bagilah, tentukanlah, takdirkanlah, persempitlah, tekanlah, dan masih banyak arti yang lain. Arti yang demikian banyak ini menjadi sulit untuk diambil salah satunya ketika dihubungkan dengan tujuan hadits tentang puasa Ramadlan.

 

Menurut ahli ushul Kata faqdurû disebut kata mujmal (banyak artinya). Untuk memahaminya harus dijelaskan dengan mencarikan kata mufassar (pasti artinya) seperti اَكْمِلُوْا (sempurnakanlah) sebagaimana dalam hadits Nabi SAW:

 

فَاَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

 

Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tigapuluh.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan faqdurûlahu dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim tersebut harus dipahami dengan makna “sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tigapuluh”

 

6.     Rukyah / رأى dalam hadits-hadits diberi penjelasan “kalau penglihatanmu terhalang mendung, maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30”. Penjelasan demikian ini tidak relevan jika dihubungkan رأْى / رَأَي yang diartikan أدرك/ علم dan حسِب / ظنّ

 

Dengan koreksi ini, maka kita lebih yakin, bahwa makna yang tepat bagi rukyah / رأى yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah “melihat dengan mata kepala/pengamatan langsung terhadap hilal”. Jadi arti dan maksud rukyatul hilal adalah melihat dengan mata kepala/mengamati secara langsung/observasi terhadap penampakan bulan sabit, tidak dapat dimaksudkan melihat dengan akal dan melihat dengan hati.

 

Rukyah adalah ibu yang melahirkan hisab. Tanpa rukyah hisab akan mandeg, bahkan mustahil adanya. Jadi rukyah itu ilmiah.

 

Meskipun Islam membuka luas cakrawala pengembangan pemikiran keIslaman, namun harus segera diingatkan, bahwa manusia secerdas apapun tidak akan mampu menyamai wahyu. Islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar ilmu pengetahuan. Dalam pandangan Islam, ilmu pengetahuan sangat bermanfaat untuk kesempurnaan memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam.

Ilmu hisab dapat digunakan untuk kesempurnaan memahami, menghayati dan mengamalkan nash tentang rukyatul hilal. Atas dasar prinsip ini maka:

 

1.     Definisi hilal dan rukyah sebagaimana dipaparkan di muka, dijadikan sebagai landasan dalam mencari solusi atas perbedaan dan untuk menetapkan kriteria awal bulan.

2.     Atas dasar landasan tersebut maka perlu ada kesepakatan metode hisab yang akan digunakan untuk penentuan kriteria imkanur rukyah.

3.      Kriteria imkanur rukyah itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti nash yang bertalian dengan rukyah.

 

Dalam pada itu, hak itsbat awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah sepenuhnya berada di tangan Negara/pemerintah yang dalam hal ini didelegasikan kepada Menteri Agama.

Itsbat Menteri Agama yang didasarkan pada rukyah dan hisab sebagaimana rekomendasi MUI mengikat dan berlakau bagi umat Islam secara nasional. Oleh karena itu ormas Islam diharapkan tidak mengeluarkan penetapan awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah mendahului itsbat pemerintah sehingga merisaukan umat.

 

KH A Ghazalie Masroeri

Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

 

*) Berasal dari paparan lisan yang disampaikan dalam diskusi kriteria awal bulan di Departemen Agama tanggal 18 September 2007 yang dihadiri oleh Menteri Agama, Sekjen Depag, Dirjen Bimas Islam, Direktur Urais, Kasubdit Pembinaan Syariat dan Hisab Rukyat Depag, wakil dari NU, Muhammadiyah, Persis, DDII, para ahli astronomi dari LAPAN, Observatorium Boscha, Planetarium, Bakosurtanal, BMG, Dirjen Pembinaan Peradilan Agama MA, dan MUI

Selasa, 02 Juli 2013

(Do'a of the Day) 23 Sya'ban 1434H


Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Rabbi lau laaa akhkhartaniii ilaaa ajalin qariibin; fa ashshadda qa wa akun minashshaalihiina.

 

Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?

 

Dari Al Qur’an, Juz 28, Surat Al Munafiqun (63), ayat (10).

Mahfud MD: Pendidikan Yang Tak Membebaskan


Pendidikan Yang Tak Membebaskan

 

Seperti biasanya, saat berpidato Gus Dur lebih banyak membanyol dan mengajak ger-geran. Demikian pula yang terjadi saat menyampaikan orasi budaya pada peringatan hari lahir ketiga The Wahid Institute pada 8 September 2009 lalu. Dalam orasi yang disampaikan sekitar satu jam itu, Gus Dur banyak menyampaikan humor-humor segar. Meski begitu, tetap semuanya tertuju pada satu pesan, yakni keharusan kita menerima perbedaan sebagai keniscayaan.

 

Perburuan Ijazah

 

Selain itu, Gus Dur menyinggung juga satu hal penting, yakni kesalahan konsepsi pendidikan kita yang dikatakannya berjalan di atas konsepsi yang salah sehingga tidak mampu membebaskan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan.

 

Letak kesalahannya adalah karena pendidikan kita menekankan pada ijazah formal, bukan pada substansinya untuk memanusiakan manusia. Dengan sistem pendidikan yang menekankan pada ”ijazah sekolah formal” yang dianut seperti sekarang, jabatan seseorang di tengah-tengah masyarakat ditentukan oleh ijazah sekolah yang dimilikinya, bukan ditentukan oleh kompetensi dan kualitas riilnya. Semakin tinggi ijazah formal yang dimiliki seseorang, semakin tinggi kedudukannya dalam masyarakat. Jabatan-jabatan penting di pemerintahan dan kedudukan bergengsi di tengah-tengah masyarakat biasanya bisa dimasuki oleh seseorang dengan ukuran ijazah tertentu.

 

Betapa pun seseorang itu bodoh, jika memiliki ijazah sekolah formal, dia bisa meraih jabatan-jabatan penting. Sebaliknya, betapapun pandai seseorang, biasanya sulit menduduki jabatan pemerintahan jika tak punya ijazah formal dari sekolah. Akibat konsepsi pendidikan yang seperti itu, di negara kita banyak sekali orang memburu ijazah formal hanya karena ingin gengsi-gengsian dan mendapat jabatan resmi. Orang belajar ke sekolah bukan untuk mencari ilmu, tetapi untuk mencari ijazah demi syarat formal untuk mendapat kedudukan.

 

Mutu pendidikannya sendiri kemudian menjadi tidak terlalu penting. Jangan heran kalau ribuan orang beken dan penting di negara kita memburu ijazah dengan cara haram. Ada yang memiliki ijazah doktor dengan hanya kuliah setengah bulan. Ada yang berangkat umrah selama 10 hari, tetapi pulangnya mampir di sebuah hotel di Singapura untuk diwisuda sebagai doktor atau master dari universitas yang sebenarnya hanya papan nama. Pada ujung 2005, kita diributkan oleh ditemukannya banyak pejabat, pengusaha, dan pegawai negeri yang ternyata menggunakan ijazah aspal. Wapres Jusuf Kalla pernah menyatakan keheranannya karena banyak anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati dan wali kota yang tiba-tiba mempunyai gelar master dan doktor tanpa pernah diketahui kapan dan di mana mereka masuk universitas.

 

Bahkan, ada orang yang tiba-tiba menjadi profesor, padahal profesor adalah jabatan akademik yang hanya bisa diraih jika seseorang mengajar di perguruan tinggi dalam minimal waktu dan kompetensi tertentu dengan mengumpulkan angka kredit prestasi minimal tertentu pula. Angka kredit prestasi itu harus dikumpulkan dari bidang pendidikan dan pengajaran, bidang penelitian dan karya tulis ilmiah, bidang pengabdian pada masyarakat, dan bidang penunjang lain. Tak tanggungtanggung, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk jabatan profesor minimal 850 kredit untuk profesor madya dan 1.000 kredit untuk profesor.

 

Bagaimana seorang bupati, birokrat, atau juru dakwah yang tak pernah mengajar, tak pernah meneliti atau menulis (kecuali pidatonya yang dituliskan staf), bisa tiba-tiba menjadi profesor? Polri pernah membongkar beberapa lembaga pendidikan yang sudah mengeluarkan hampir 30.000 ijazah aspal tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut penanganannya secara hukum. Mengapa? Karena di kalangan Polri sendiri, juga di TNI dan birokrasi pemerintahan, disinyalir banyak juga yang menggunakan ijazah instan ini untuk gagah-gagahan maupun untuk promosi jabatan.

 

Deschooling Society

 

Tampak sekali bahwa apa yang dipidatokan Gus Dur sambil ger-geran di The Wahid Institute itu merupakan persoalan bangsa yang sangat serius yang selama ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah kita. Gus Dur melihat bahwa pendidikan yang berorientasi pada formalitas ijazah hanyalah pendidikan tipu-tipuan yang tidak pernah dapat membebaskan masyarakat dari keterbelakangan dan kebodohan. Itu pula sebabnya kita tak dapat bertanya tentang ijazah yang dimiliki Gus Dur. Gus Dur sendiri sudah pernah memimpin Universitas di Jombang, sudah pernah belajar di beberapa universitas di luar negeri, seperti di Mesir, Baghdad, Canada, Australia, dan lain-lain, tetapi tak pernah mengambil ijazahnya.

 

Yang dia ambil adalah ilmunya, soal ijazahnya tak dihiraukan. Namun tak seorang pun meragukan kualitas keilmuan dan akademik Gus Dur. Gus Dur juga mendapat lebih dari sepuluh doktor honoris causa dari berbagai universitas terkemuka di Prancis, Amerika, Jepang, Korea, dan sebagainya. Kalau ditanyakan, Gus Dur sendiri tak hirau dengan gelar-gelar honoris causa itu, bahkan sepertinya tak peduli di mana ijazah-ijazah kehormatan itu disimpannya. Pandangan Gus Dur yang seperti ini secara substantif sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Ivan Illich melalui buku Deschooling Society yang mengusulkan pembentukan ”masyarakat bebas sekolah”. Kata Illich,yang diperlukan adalah pendidikan yang membebaskan manusia, bukan sekolah yang hanya mengeluarkan ijazah.

 

Sistem pendidikan formal dengan berbagai jenis dan jenjang sekolah, menurut Illich, hanya memproduksi ijazah yang kemudian menciptakan kasta-kasta dan ketidakadilan dalam masyarakat karena dengan ijazah sekolah itulah kedudukan seseorang ditentukan. Ini menyebabkan banyak orang yang hanya ingin mendapat ijazah, tetapi tidak ingin mendapat, apalagi mengembangkan, ilmu. Untuk ini, ijazah bisa dicari dengan berbagai cara—termasuk dengan membeli, menyuap, dan memalsukan—yang kemudian dijadikan syarat menduduki jabatan penting di negeri ini. Tentu kita tidak harus mengikuti Illich untuk membangun masyarakat yang bebas sekolah.

 

Sekolah dengan berbagai jenjang dan jenisnya tetap harus ada. Ijazah formal sekolah tetap diperlukan untuk menunjukkan tingkat-tingkat kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, lembaga pendidikan harus dikontrol dan diarahkan sedemikian rupa agar tumbuh secara bermutu sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak sekadar menjadi tempat jual-beli ijazah. []

 

Dimuat di Koran Seputar Indonesia

 

Moh. Mahfud MD, Akademisi

 

Sumber:

(Ensiklopedi of the Day) Ahkamul Fuqaha


Ahkamul Fuqaha

 



 

Buku kumpulan hasil-hasil bahtsul masa’il diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan pada Muktamar dan Munas NU. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan umat Islam untuk melaksanakan kehidupan, baik agama, politik, sosial, ekonomi dan budaya.


Istilah yang berarti “kumpulan hukum yang dirumuskan para ahli fiqih” ini dipilih sebagai judul buku yang mendokumentasikan hasil-hasil bahtsul masa’il sejak Muktamar NU ke-1 di Surabaya (1926).


Pendokumentasian hasil bahtsul masa’il pertama kali dilakukan oleh Wakil Katib PBNU KH Abdul Jalil Hamid dari Kudus. Upaya Kiai Abdul Jalil merupakan hasil pertemuan para kiai di Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, pada 1959. Pertemuan ini dihadiri oleh KH Abdul Wahab Hasbullah (Rais ‘Am PBNU), KH A. Karim Dimyati, KH Zubair Umar, KH Adlan Ali, KH Kholil, dan KH Sayuti Abdul Aziz.


Kiai Abdul Jalil mengumpulkan dokumen-dokumen bahtsul masa’il semenjak awal berdirinya NU hingga Muktamar ke-26 di Semarang (1979). Hasilnya dibukukan ke dalam tiga jilid dan dinamai Ahkamul Fuqaha. Buku ini ditulis dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, diterbitkan oleh Penerbit Menara Kudus, kemudian diterbitkan ulang oleh Toha Putra (Semarang).


Selanjutnya, buku kumpulan hasil bahtsul masail disusun oleh Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Kiai Aziz Masyhuri. Isinya merupakan dokumentasi sampai Muktamar ke-29 di Tasikmalaya (1994). Karya kedua ini juga diberi judul Ahkamul Fuqaha dengan tambahan kalimat “Masalah Keagamaan Nahdlatul Ulama”.


Buku dalam bahasa Arab tanpa terjemahan ini diterbitkan oleh RMI bekerja sama dengan Dinamika Press (Surabaya). Kiai Aziz Masyhuri juga menerbitkan jilid kedua dari buku ini berupa hasil-hasil bahtsul masa’il nasional NU berikutnya, yaitu dokumentasi sejak Muktamar Semarang (1979) hingga Muktamar Solo (2004).


Kumpulan yang lebih lengkap mengenai hasil-hasil bahtsul masail disusun dan diterbitkan oleh Lajnah Ta’lif wan Nasyr NU Jawa Timur bersama Penerbit Khalista (Surabaya). Judulnya tetap Ahkamul Fuqaha dengan tambahan kalimat “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Nahdlatul Ulama”. Isinya merupakan hasil-hasil bahtsul masa’il yang dikumpulkan hingga Muktamar ke-30 di Lirboyo (Kediri). Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diberi pengantar oleh Rais ‘Am PBNU KH A. Sahal Mahfud.


Selanjutnya, buku ini diterbitkan lagi oleh PT Diantama (Surabaya) dengan judul Ahkamul Fuqoha: Solusi Hukum Islam. Buku yang diterbitkan kali ini dilengkapi daftar isi berdasarkan tema di bagian belakang buku sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui berbagai keputusan PBNU dalam tema-tema tertentu.


Setelah PBNU mengeluarkan SK No. 206/A.II.03/5/2007 Tanggal 23 Mei 2007 Tentang Pengangkatan Tim Penyelaras Buku Himpunan Hasil Bahtsul Masa’il pada muktamar dan Munas Alim Ulama NU, maka pada 2010 tim penyelaras berhasil menerbitkan buku hasil-hasil bahtsul masa’il yang lebih lengkap, mencakup Muktamar 1926 hingga Munas 2006, dengan judul Ahkamul Fuqoha: Hasil Keputusan Muktamar dan Permusyawaratan Lainnya.


Kumpulan ini disertai terjemahan bahasa Indonesia yang telah dilengkapi dengan maraji’ atau referensi dengan menambahkan ta’liq (footnote) berupa pengarang, judul kitab, tahun terbit, pengarang, jilid/juz, dan halamannya. Buku ini diterbitkan oleh Lajnah Ta’lif wan Nasyr PBNU.


Pada 2011, kumpulan ini diterbitkan kembali dengan menyertakan hasil bahtsul masa’il Muktamar ke-32 di Makassar. []

 

Sumber: Ensiklopedi NU

(Ngaji of the Day) Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (1)


Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (1)

Redefinisi Hilal

 

Pertemuan para wakil ormas Islam, ahli hisab dan astronom telah berulangkali diselenggarakan. Musyawarah, diskusi dan seminar untuk menyatukan persepsi kriteria awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah telah sering dilakukan. Namun hasilnya masih tetap sama, yaitu adanya perbedaan.

 

Paling tidak, ada 2 hal yang menyebabkan kegagalan itu. Pertama, solusi yang ditawarkan untuk mengatasi perbedaan adalah imkanur rukyah tanpa ada kejelasan landasannya. Kedua, toleransi NU yang cukup tinggi belum mendapatkan tanggapan yang seimbang. Ibaratnya NU lari kencang ke titik tengah untuk salaman dengan sahabat-sahabatnya tetapi sahabat- sahabat itu belum beranjak dari tempatnya atau masih lari di tempat.

 

NU yang semula mendasarkan pada rukyah maju menjadi rukyah plus hisab dan seterusnya rukyah berkualitas plus hisab akurat kemudian ditambah lagi menerima kriteria imkanur rukyah. Jadi NU mendasarkan kepada rukyah berkualitas dengan dukungan hisab yang akurat sekaligus menerima kriteria imkanur rukyah. Tetapi sahabat- sahabat itu masih berkutat pada posisi wujudul hilal.

 

Solusi yang paling mendasar adalah perlunya melakukan redefinisi hilal dan rukyah. Kita bahas apa hilal menurut bahasa, Al-Qur’an, As-Sunnah dan menurut sains dan kita bahas pula apa itu rukyah.

 

Hilal Menurut Bahasa

 

Hilal dalam bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ل - ل- ), sama dengan terbentuknya kata fi’il هَلَّ dan اَهَلَّ. Hilal artinya bulan sabit yang tampak. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti:

 

هَلَّ اْلهِلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ  artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ  artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ اْلقَوْمُ اْلهِلاَلَ  artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ  artinya bulan (baru) dimulai dengan tampaknya bulan sabit.

Jadi menurut bahasa Arab, hilal itu adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan.

Hilal Menurut Al-Qur’an

 

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada nabi tentang penciptaan dan hikmah ahillah (jamak dari hilal). Atas perintah Allah SWT kemudian Rasulullah SAW menjawab bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi ibadah dan aktifitas manusia termasuk haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.

 

Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu mesti tampak terlihat. Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

 

يسالونك يامحمد عن الهلال لم يبدو دقيقا مثل الخيط ثم يعظم ويستدير ثم ينقص ويدق حتى يعود كما كان؟

 

“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”

 

Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii Zhilalil Qur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

 

فهم يسالون عن الاهلة ... ما شأنها؟ ما بال القمر يبدو هلالا ثم يكبر حتى يستدير بدرا ثم يأخذ فى التناقص حتى يرتد هلالا ثم يختفى ليظهر هلالا من جديد؟

 

“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan diri menjadi hilal dari (bulan) baru?”

 

Jelaslah menurut ayat tersebut dan tafsirnya, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.

 

Hilal Menurut As-Sunnah

 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari sahabat Nabi SAW bernama Rib’i bin Hirasy yang mengatakan adanya perbedaan di kalangan para sahabat mengenai akhir ramadhan kemudian ada laporan hasil rukyah; perukyah melaporkan dengan ungkapan:

 

بِاللهِ لاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً

 

“Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore.”

 

Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain.

 

Hilal Menurut Sains

 

Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.

 

Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal (bulan sabit) itu pasti tampak cahayanya terlihat dari bumi di awal bulan, bukan sekedar pemikiran atau dugaan adanya hilal. Oleh karena itu kalau tidak tampak tidak disebut hilal.

Sehubungan dengan kriteria hilal itu mesti tampak, maka Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin melakukan rukyah yakni melihat, mengamati secara langsung (observasi) terhadap hilal itu.

 

KH A Ghazalie Masroeri

Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

Senin, 01 Juli 2013

(Do'a of the Day) 22 Sya'ban 1434H


Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Rabbanaa laa taj'alnaa fitnatan lilladziina kafaruu waghfirlanaa rabbanaa innaka antal 'aziizul hakiimu.

 

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

 

Dari Al Qur’an, Juz 28, Surat Al Mumtahanah (60), ayat (5).

Sendiri Membelah Rerimbunan Sepi

Hanya berteman rerimbuan. Sepi, tiada yang menemani. Sendiri, hanyut dalam buaian sepi.

(Buku of the Day) KH. Abdul wahid Hasyim; Pembaharu Pendidikan Islam dan Pejuang Kemerdekaan


Wahid Hasyim; Kuli Desa untuk Nusantara

 




Judul Buku                    : KH. Abdul wahid Hasyim; Pembaharu Pendidikan Islam dan Pejuang Kemerdekaan

Penulis                         : Achmad Zaini

Penerbit                        : Pesantren Tebuireng

Tahun                           : 2011

Ukuran                          : 14 X 20.5 cm.

Tebal                            : 131 Halaman

Peresensi                      : Abdur Rahim, Alumni Pesantren Kyai Syarifuddin, Wonorejo, Lumajang dan Redaktur Eksekutif Jurnal Transisi

 

Diskursus tentang Islam tradisionalis dan modernis tidak akan pernah hilang dari kesejarahan bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan perkembangan Islam sejak awal kemerdekaan sampai pasca Orde Baru, zaman kolonialisme sampai pada zaman liberalism (baca: demokrasi).


Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, seharunya dapat menjadi solusi yang riil bagi bangsa Indonesia. Sedangkan munculnya tradisionalisme Islam dan liberalisme Yunani adalah hasil interaksi pergumulan Islam ke dalam dan kontak (relation) dengan dunia luar. Dalam konteks inilah, Indonesia yang masyarakatnya sangat multikultural dan plural dapat menjalankan keduanya (baca: tradisionalis dan modernis).


Kaitannya dengan modernitas, Indonesia sebagai negara yang memiliki pola pikir tradisionalis terhadap agama -sejak awal kemunculannya- seharusnya dapat menghadapi gesekan-gesekan peradaban baru (baca: global). Gesekan peradaban yang akhirnya selalu memihak pada yang berkuasa. Peradaban yang bertuhan pada modernitas. Modernitas yang dibuat-buat.


Wahid Hasyim (KH Abdul Wahid Hasyim) adalah tokoh muda yang dapat menggabungkan dualisme tersebut. Figur yang juga terlibat langsung dalam diskursus antara Islam dan modernitas baik dalam pemikiran (konsep) maupun tindakan (aksi). Ia juga hidup pada masa ethical policy, yaitu masa dimana pemerintah Hindia-Belanda menggulirkan kebijakan politik balas budi. Kebijakan ini penting karena sejak itulah mulai diselenggarakan pendidikan modern bagi warga pribumi (inlander). Artinya, Pak Wahid Hasyim ini merupakan sosok yang hidup pada era dimana bangsa Indonesia masih kurang begitu mengenal pendidikan formal ala Barat dan masa diselenggarakannya pendidikan formal tersebut (transisi pendidikan).


Kehadiran pendidikan Barat modern sejak awal kemunculannya berlatar belakang pada fakta keunggulan Barat dalam segi duniawi. Ini tentunya menghadirkan berbagai reaksi di kalangan umat Islam Indonesia. Sebagian diantaranya menyambut dengan suka cita dan ikut memanfaatkan kesempatan ini. Sementara sebagian besar tetap bertahan dengan model pendidikan tradisional (baca: pesantren). Dalam konteks inilah Wahid Hasyim "bermain" dan mencoba untuk memadukan dua model (pola) pendidikan di Indonesia. Kiprahnya dalam memperjuangkan pendidikan sangat besar dan tidak bisa dihapus dari sejarah pendidikan Indonesia.


Tokoh muda yang lahir di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur ini juga seorang organisatoris. Ini dibuktikan dengan keterlibatannya dalam organisasi baik organisasi politik (Masyumi) maupaun organisasi kemasyarakatan (NU). Ia juga terlibat sangat intens dalam persiapan kemerdekaan RI, karena ia menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan (PPKI) yang bekerja keras mewujudkan NKRI. Perannya sangat menonjol terutama dalam panitia Sembilan. Tim kecil inilah yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan kemudian menjadi Teks Pembukaan UUD 1945 (minus tujuh kata yang hingga saat ini masih dalam perbincangan). Adalah Wahid Hasyim yang juga selalu berupaya keras untuk menjembatani kubu Islam dan Nasionalis dalam PPKI.


Inilah yang menyebabkan Achmad Zaini tertarik untuk mengangkat KH Abdul Wahid Hasyim dalam thesis-nya yang kemudian dicetak menjadi buku. Ada beberapa alasan yang membuat Achmad Zaini mengangkat sosok pemuda desa ini seperti yang dijelaskan yaitu, pertama, ia hidup pada era generasi pertama masyarakat Indonesia terdidik. Kedua, ia adalah pemimpin yang sangat penting (bahkan tokoh kunci) dalam komunitas NU para era-era tersebut yang ditandai dengan sejumlah kejadian penting dalam proses-proses berbangsa dan bernegara. Ketiga, keterbukaan Wahid Hasyim terhadap segala hal yang baru dan pemikiran yang cukup maju dapat dilihat dari mengusulkan adanya perubahan kurikulum di pesantren. Ide yang ditawarkan adalah memasukkan pengetahuan "sekuler" dalam kurikulum pesantren dengan harapan santri tidak hanya menguasai ilmu keagamaan, tetapi juga ilmu-ilmu pengetahuan modern Barat, sehingga para santri -menurut pandangannnya- dapat menjadi manusia yang sempurna. Keempat, hingga saat ini, masih sangat jarang karya ilmiah yang secara spesifik mengurai kiprah Wahid Hasyim.


Buku yang judul aslinya "Kyai Haji Abdul Wahid Hasyim: Has Contribution to Muslim Educational Reform and to Indonesian Nationalism During the Twentieth Century" memaparkan peran Wahid Hasyim dalam pembaharuan pendidikan Islam Indonesia dan perjuangannya dalam kemerdekaan. Ia juga menjelaskan kontribusi Wahid Hasyim yang seringkali dinafikan oleh para sarjana dari kalangan modernis. Walaupun buku ini merupakan terjemahan dari thesis yang berbahasa Inggris, namun bahasa sasarannya (Bahasa Indonesia) sangat mudah untuk difahami karena diterjemah langsung oleh penulisnya.


Membaca buku ini sudah mewakili beberapa tulisan (baca: buku) tentang Abdul Wahid Hasyim, sejarah hidup, pemikiran, peran (aktivitas) politik, dan "aksi" beliau dalam pembaharuan pendidikan. Banyak hikmah, khazanah keilmuan, inovasi, dan semangat yang dapat diperoleh dari sosok Abdul Wahid Hasyim. Semoga dan selamat membaca! []

Kang Said: Menanti Insan-insan Mandiri Energi


Menanti Insan-insan Mandiri Energi

Oleh: Said Aqil Siradj

Harian Kompas, Kamis, 27 Juni 2013

 

Beberapa hari menjelang kenaikan harga BBM, saya menerima surel dari seorang warga asal Lumajang, Jawa Timur. Dia menumpahkan segala unek-uneknya tentang kebijakan BBM di negeri ini.

 

Dia prihatin mengenai pengelolaan energi yang merupakan salah satu masalah mendasar di negeri kita yang hingga kini sepertinya masih centang-perenang sehingga dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan energi secara adil. Apalagi masih cukup banyak desa tertinggal dan banyak yang, misalnya, belum mendapatkan pasokan listrik.

 

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan tentang komunitasnya di Lumajang, tepatnya di Dusun Senduro, yang sejak 2010 telah memanfaatkan kotoran ternak sapi perah untuk membuat biogas skala rumah tangga. Dengan pasokan 80 kilogram kotoran dari 4-5 ekor sapi per hari yang menghasilkan 2-4 meter kubik gas metan, komunitasnya bisa memberikan manfaat kepada sejumlah keluarga miskin listrik untuk memasak dan penerangan selama 4-8 jam per hari.

 

Melalui upaya mandirinya itu, dia melayangkan mimpi untuk mengembangkan energi alternatif dan produk turunannya, seperti limbah biogas, bersama para santri dan pesantren di seluruh wilayah negeri. Tulisnya, "Saya yakin multiflier effect ekonomi akan tercipta, kemandirian akan didapat, mandiri energi, mandiri pangan, dan sejahtera dengan lingkungan yang sehat."

 

Tentu saja, membaca keliatan upayanya itu saya terharu sekaligus kagum. Sekonyong, saya jadi tercenung dan kian tersentak betapa soal energi perlu menjadi kepedulian bersama. Saya bangga di negeri kita ini ternyata sudah muncul kesadaran yang lantas dibuktikan dengan tindakan kreatif oleh sekelompok kecil masyarakat dengan mengendap-endap, tanpa perlu ekspos besar-besaran, demi mewujudkan apa yang diistilahkan sebagai "kemandirian energi". Melalui sumber daya yang tersedia, mereka mengolahnya menjadi energi yang juga merupakan energi ramah lingkungan.

 

Tegas dan transparan

 

Energi fosil yang terus dieksploitasi dirasakan sudah tak banyak diharapkan. Semakin lama akan berkurang dan habis. Sementara kebutuhan energi untuk berbagai bidang kehidupan semakin bertambah. Pertambahan penduduk yang melesak tajam akan sangat berpengaruh terhadap asupan energi.

 

Tampaknya kita pun sulit semata bergantung pada kebijakan pengelolaan dan pendistribusian energi semisal BBM. Harga yang fluktuatif karena disesuaikan dengan pasar akan rentan dari meroketnya harga yang bisa membuat kelabakan masyarakat. Pengurangan subsidi BBM lantas menjadi pilihan terakhir. Pertimbangannya demi mengurangi beban APBN yang sudah over load dalam soal subsidi BBM.

 

Kerumitan yang dirasakan pengambil kebijakan seiring dengan munculnya "rumor-rumor" yang beredar luas terkait adanya "mafia minyak" atau "broker minyak", yang juga menjadi salah satu pemicu naiknya harga BBM. Cara-cara mark up jadi kelaziman. Bukan lagi rahasia, sekian lama masyarakat menatapi soal kebijakan yang dipandang "miring". Impor minyak mentah mungkin saja logis karena negeri kita sudah pada posisi net importer. Pasokan minyak dalam negeri sudah tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara fakta lain, batubara yang melimpah justru dijual sangat murah kepada negara asing.

 

Hal-hal seperti ini perlu mendapatkan klarifikasi (tabayyun) secara tegas. Para pengampu kebijakan harus mau buka-bukaan untuk menjelaskan tentang kebijakan energi yang oleh masyarakat dilihat sebagai kontradiktif. Lebih dari itu, sudah waktunya melakukan langkah konkret dalam memberantas segala penyimpangan terkait dengan pengelolaan energi.

 

Bila hal-hal seperti itu tak tuntas diselesaikan, jangan heran bila rakyat mudah terbakar saat ada kenaikan harga BBM. Kenaikan BBM yang berdampak kenaikan harga komoditas lain akan selalu memberatkan masyarakat—terutama kategori miskin, mendekati miskin, dan berpenghasilan rendah—yang secara kuantitas berjumlah besar. Bolehlah diistilahkan masyarakat yang ketiban susahnya, sedangkan mereka yang berada di pusaran bisnis perminyakan tetap nyaman dengan limpah ruah fasilitas dan gaji yang melangit. Lagi-lagi, negara wajib memberikan jaminan sosial (takaful ijtima'i) bagi warganya secara berkesinambungan, bukan instan atau sporadis seperti halnya BLSM yang hanya berumur empat bulan.

 

Komunitas tercerahkan

 

Kita masih beruntung ternyata di negeri ini sudah tumbuh kesadaran—baik secara individu maupun komunitas—untuk mewujudkan kemandirian energi. Mereka ini kelompok orang yang tak bergaji besar, bahkan ada yang hidup pas-pasan, tetapi punya tekad besar dan ketelatenan luar biasa untuk ikut berpartisipasi dalam urusan negara dan bangsa. Mereka tak terus larut dalam teriakan kemarahan atau kepedihan akan beban hidup yang kian mengimpit.

 

Berpikir global dan bertindak lokal! Itulah pameo yang menjadi "energi" mereka untuk terjun berkreasi dan berdedikasi. Dan, manfaatnya sungguh terasa bagi masyarakat sekitar.

 

Demikianlah kita saksikan civil society dalam sosok komunitas-komunitas mandiri energi bangkit bermunculan. Kita ambil contoh lagi komunitas Qaryah Thoyyibah di Salatiga yang berawal dari paguyuban petani, kemudian mendirikan pendidikan alternatif. Komunitas ini tak mau menyebut pendidikannya dengan "sekolah" karena mereka berpahaman bahwa sekolah telah menjadikan anak didik tidak lebih baik dan kreatif.

 

Lewat pendidikan, komunitas ini juga telah sekian lama mengembangkan energi alternatif dengan memanfaatkan kotoran hewan dan manusia untuk memasak dan penerangan. Kata-kata tokoh penggiatnya yang pernah saya dengar, "Kami sangat enjoy dengan cara mandiri energi. Biarpun harga minyak atau gas elpiji naik, kami tak ambil pusing karena kami tak bergantung semata pada negara."

 

Pesantren pun tak kalah gesit dalam berpartisipasi mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi. Pesantren sebagai kapital sosial dan aset bangsa yang telah lama mewarnai pendidikan di negeri kita berpotensi besar dalam kiprah ini. Ada pesantren, misalnya, yang sudah memanfaatkan briket arang tempurung kelapa (biobriket) sebagai bahan bakar pengganti minyak tanah dan gas elpiji. PBNU sendiri sudah melakukan langkah-langkah untuk mendorong pesantren di lingkungan NU dalam rangka kemandirian energi.

 

Pemerintah punya kebijakan konservasi dan diversifikasi energi nasional. Pemerintah pun meluncurkan program Desa Mandiri Energi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan energi melalui energi terbarukan dan sumber daya lokal. Ada juga program Keluarga Mandiri Energi untuk mendorong setiap keluarga mampu memenuhi kebutuhan energi minimal 60 persen. Kebijakan ini tentu butuh partisipasi masyarakat yang berlanjut dengan harapan melahirkan makin banyak insan-insan Indonesia tercerahkan, yang kreatif dan mandiri, demi menuju Indonesia Mandiri Energi.

 

Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU

 

Sumber: Kompas Cetak

(Ngaji of the Day) Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (2-habis)


Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (2-habis)

Oleh: KH Ghazalie Masroeri

Ketua Lajnah Falakiyah PBNU


Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam). Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/

pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/ keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.


Rukyah adalah sepatah kata isim berbentuk masdar, mempunyai fi’il ro-aa – yaroo (رَأَى - يَرَى). Kata رَأَى dan tashrifnya mempunyai banyak arti, antara lain: melihat, mengerti, mengetahui, memperhatikan, berpendapat, menduga, yakin, dan bermimpi.


Ketika kata ro-aa (رَأَى) dan tashrifnya dirangkaikan dengan objek / maf’ul bih (مَفْعُوْلٌ بِهِ) yang fisikal / thobii’iyyaat (طَبِيْعِيَّات) maka masdarnya adalah rukyah (رُؤْيَة); dan mempunyai arti tunggal yaitu “melihat dengan mata kepala”, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat pembesar. Contoh :


رَأَى كَوْكَبًا – رُؤْيَةُ كَوْكَبٍٍ : Melihat Bintang

رَأَى اْلقَمَرَ – رُؤْيَةُ الْقَمَرِ : Melihat Bulan

رَأَى الشَّمْسَ – رُؤْيَةُ الشَّمْسِ : Melihat Matahari

رَأَى الْهِلاَلَ – رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ : Melihat Hilal. لِرُؤْيَتِهِ(Karena Melihat Hilal)


Baca Surat Al-an’am ayat 76 s/d 78 untuk contoh 1, 2, dan 3. Dan baca berbagai As-Sunnah untuk contoh no. 4.


Sedangkan ro-aa (رَأَى) yang mempunyai arti lain, objeknya tidak fisikal (غَيْرُ طَبِيْعِيَّات). Adakalanya tanpa objek dan masdarnya bukan Rukyatun, tetapi ro’yun (رَأْيٌ). Ketika ro-aa mempunyai dua maf’ul bih (objek), maka mempunyai arti menduga atau yakin. Dan adakalanya bermakna mimpi, masdarnya ru’ya (الرُؤْيَا).


Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan pengamatan/ observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).


Ada pendapat bahwa rukyah itu hanya berlaku bagi masyarakat ummi/awam yang tidak mengetahui ilmu hisab, tetapi bagi masyarakat modern cukup dengan ilmu hisab tidak perlu rukyah. Pendapat ini mendasarkan pada hadits :


اِنَّا اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (متفق عليه). قَالَ اْلبُخََارِيُّ : يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ

 

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghitung (menghisab). Umur bulan itu sekian dan sekian,” (HR. Muttafaq ‘alaih). “Menurut al-Bukhari “sekian dan sekian” ialah “kadang 29 hari dan kadang 30 hari.””


Pendapat demikian ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap hadits tersebut secara hitam putih. Padahal sesungguhnya di balik hadits ini terdapat hikmah yang mendalam, yaitu:


Sifat keummian itu justru menunjukkan secara yakin tentang otentitas ad-dinul islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar hasil pemikiran.


Hadits itu mengajarkan, bahwa usia bulan Qomariyyah kadang 29 hari dan kadang 30 hari, berbeda dengan umur bulan syamsiyah.


Nabi saw. mengajarkan rukyah sebagai kemudahan untuk umatnya.


Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain.


Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit seperti letak matahari terbenam, posisi dan tinggi hilal, dan jarak antara hilal dan matahari dapat menambah kekuatan iman.


Rukyah itu ilmiah. Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab.

 

Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut, sesungguhnya belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?


Pendapat yang mengatakan cukup dengan ilmu hisab, tidak sejalan dengan nash Mafhuumul ayat S. Al-baqarah a.185 dan a.189, Yunus a.5, dan Yasin a.39


Hadits-hadits

Tidak kurang dari 23 hadits tentang rukyah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain.


Rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/ tadqiqi/ ’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.


Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam / jarak antara Matahari dan Bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, di Cisarua tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga. Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan bahwa hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.


Dari seluruh paparan tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dalam rangka mencari titik temu atas perbedaan yang serba majmu’ dalam menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah.


* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)