Kamis, 05 Oktober 2017

(Ngaji of the Day) Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur?



Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur?

Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki. Tapi kita dapati pula di beberapa masjid di Tanah Air shalat Jumat diikuti juga jamaah perempuan. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.

Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain. Sementara bagi perempuan tidak. Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Dengan bahasa lain, apakah shalat Jumat bagi wanita cukup menggantikan shalat dhuhur (tak perlu shalat dhuhur lagi)? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?

Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928. Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”

Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:

 مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).

Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya. Wallâhu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar