Jumat, 31 Oktober 2014

(Do'a of the Day) 07 Muharram 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma innii a'uudzubika min 'adzaabil qabri, wa waswasati shadri wa syataatil amri.

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, perasaan ragu di hati, dan dari urusan yang berantakan.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9, Fasal Kesepuluh.

Mbah Sahal: Pajak dan Peranan Kiai



Pajak dan Peranan Kiai
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Adalah fenomena baru dan masih menimbulkan berbagai pertanyaan, jika masalah perpajakan dikaitkan dengan peranan kiai atau ulama. Pada umumnya para kiai belum banyak yang mengetahui tentang seluk-beluk perpajakan yang berlaku. Mengapa ada pajak, apa dasar penentuan wajib pajak, untuk apa hasil pajak dan apa standarisasi penentuan jumlah pajak yang dipungut? Semua itu belum banyak diketahui para kiai, meskipun dalam hal ini para kiai -hampir dapat dipastikan- telah mentolelir dengan sikap sedia membayar pajak yang telah ditentukan.

Sikap toleran seperti itu mungkin didasarkan, atas konsekuensi logis dari pendapat mereka tentang kewajiban nashbu al-imamah (menegakkan kepemimpinan) dan kewajiban mentaati Imam dalam hal yang menyangkut al-mashalih al-‘ammah (kepentingan umum). Sikap ini lalu mempengaruhi masyarakat muslim di tingkat bawah, yang pada umumnya juga aktif membayar pajak (paling tidak PBB), meskipun seringkali dirasa amat memberatkan.

Sikap ini akan berbeda bila dibandingkan dengan siasat sebagian masyarakat kelas menengah ke atas, yang justru mencari-cari jalan untuk menghindari pungutan pajak atau paling tidak meminimalkan jumlah pungutan pajak usahanya.

Bila kiai akan diperankan dalam perpajakan, maka dapat dipastikan, keterlibatannya hanya pada penyadaran para wajib pajak untuk membayar- kewajibannya. Dengan kata lain, para kiai hanya akan dibebani engkampanyekan perpajakan yang pola, sistem dan pengelolaannya telah ditetapkan. Ini berarti para kiai tidak dapat melakukan pendekatan partisipatif secara penuh, di mana beliau-beliau terlibat dalam perumusan konsepsi perpajakan. Pendekatan kepada kiai hanya dilakukan secara teknokratis dan dilakukan oleh sekelompok ahli. Pada gilirannya para kiai akan dilibatkan dalam pengerahan dan penyadaran pengumpulan pajak.

***

Terlepas dari istilah apapun dan batasan apapun dalam perpajakan di negeri ini, dari sudut pandangan (Islam) fiqih, apakah jizyah, khoroj, dloribah atau apakah PBB, PPn, PPh, retribusi dan lain-lain, peranan kiai hanyalah komplementer. Peranan seperti ini biasanya cenderung statis, apalagi bila tidak didukung keyakinan dan kebenaran atas substansi masalah yang akan diperankan. Akan fatal lagi bila paran kiai hanya akan diperankan sebagai legitimator seperti sering terjadi dalam berbagai kegiatan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, yang dinilai menghadapi hambatan dari persepsi hukum fiqihnya.

Kiai dengan potensi yang dimiliki berupa ilmu fiqih, wibawa dan kharismanya di tengah masyarakat, selalu menjadi rujukan dan referensi. Namun potensi dasar itu mempunyai gradasi berbeda-beda dalam mengaktualisasikan dirinya di tengah transformasi sosial. Aktualisasi diri artinya memaksimalkan potensi dirinya untuk kepentingan masyarakat. Ini berarti, kiai dituntut peranannya dalam hal perpajakan dengan pendekatan timbal-balik, tidak sepihak.

Dengan motivasi saja tidak akan banyak berpengaruh atas kesadaran wajib pajak. Bahkan mungkin dapat mengakibatkan kecemburuan sosial dari pihak sasaran terhadap para kiai. Akan tetapi secara simultan, motivasi mesti dibarengi dengan pendekatan kebutuhan. Sehingga pada gilirannya, masyarakat terangsang memenubi kewajibannya sebagai warga negara setelah hak-haknya terpenuhi.

Pendekatan motivasi memerlukan kesamaan persepsi para kiai tentang perpajakan, tidak hanya dari sisi legalitas fiqih, tetapi juga menyangkut latar belakang kebijakan, sistem dan pemanfaatannya. Di samping itu kiai juga perlu memiliki wawasan politik. Mengingat kegiatan motivasi perpajakan ini pada dasarnya tidak lepas dari kebijakan politis yang sering diduga masyarakat -meski tidak sepenuhnya benar- bahwa pajak itu semata-mata kepentingan pemerintah, bukan untuk rakyat.

Sedangkan pendekatan kedua (kebutuhan) sulit dilakukan oleh kiai secara individual, hanya dapat dilakukan secara institusional. Tentu saja ini harus didukung oleh sistem manajerial yang baik dan sarana yang lengkap. Barangkali kiai dengan pesantrennya dapat difungsikan sebagai lembaga pendekatan kebutuhan dimaksud.

***

Personifikasi ajaran Islam bukan hanya ada pada ulama dan kiai, meskipun mereka adalah pewaris para Nabi. Namun begitu, peranan ulama dalam berbagai gerakan nasional yang memberi imbas pada pranata keagamaan Islam cukup banyak dan sangat bermakna. Peranan kiai lalu sarat dengan muatan kemaslahatan umat. Para ulama yang antara lain dicirikan oleh Imam Ghazali sebagai faqih fi mashalihi al-khalqi fi dunyaha, masih sering bersikap apriori terhadap apa yang disebut maslahah. Sehingga kadang-kadang peranan dan potensi itu ketika diperankan menjadi kurang tepat pada sasaran. Alkibat selanjutnya malah menimbulkan kesalahfahaman masyarakat, yang akan berpengaruh pada timbulnya degradasi kewibawaannya.

Karenanya, adalah sangat mendesak upaya pengembangan wawasan keagamaan Islam dan wawasan sosial di kalangan masyarakat muslim oleh para ulama dan kiai. Ini penting sebagai modal menentakan ukuran-ukuran mashlahah yang baku, berhubungan dengan masalah diniyah maupun dunyawiah yang tidak menyimpang dari kaidah al-kulliyyat al-khamsah. Hal ini sama pentingnva dengan konsepsi-konsepsi al-ma’ruf dan al-dirasat al-Islamiyyah al-ijtima'iyyah, yang nampaknya sangat diperlukan dalam konteks memerankan kiai dan ulama dalam proses kegiatan pembangunan nasional termasuk perpajakan.

Peranan ulama dan kiai dengan demikian tidak statis dan hanya menunggu permintaan dari pihak lain. Tetapi peranan itu akan menjadi lebih dinamis dalam setiap perubahan dan pengembangan yang terjadi. Bahkan lebih dari itu para kiai dengan potensi, peranan dan kepekaan sosialnya yang tajam akan menjadi pemandu terjadinya proses transformasi sejalan dengan era globalisasi. Ini berarti menuntut adanya kemampuan analisis terhadap perkembangan yang sedang terjadi untuk dapat ditindaklanjuti dengan rencana pengembangan yang antisipatif dan strategis.

Dalam konteks pajak, kiai tampaknya harus mengetahui bagaimana prosesnya, ke mana uangnya dipergunakan dan lain-lain. Kiai dengan demikian akan berperan lebih positif dalam persiapan sosial di masyarakat. Paling tidak kiai turut membentuk kepribadian muslim yang tangguh dan tanggap terhadap segala bentuk perubahan, memiliki sikap mental yang kuat tetapi lentur, tidak menutup mata terhadap realitas yang plural, tetapi sekaligus tidak silau terhadap berbagai bentuk inovasi dan modernitas yang semakin canggih dan spektakuler.

Peranan kiai seperti itu mutlak diperlukan oleh semua pihak, ketika muncul fenomena yang mengisyaratkan adanya sikap individualistik, materialistik dan konsumeristik akibat dominasi sektor ekonomi di satu sisi dan keterbukaan kultur di sisi lain.

Akhirnya, potensi apapun yang dimiliki kiai akan diperankan ke dalam proses kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan perpajakan. Pertanyaannya adalah, seberapa jauh porsi yang diberikan kepada kiai untuk itu? Apakah porsi yang akan diberikan cukup untuk mempengaruhi kebijakan pengambilan keputusan? Ataukah yang akan diberikan hanya satu porsi pemasaran dan sosialisasi kebijakan, di mana kiai tinggal mengkampanyekan kesadaran wajib pajak?.

Pilihan untuk mengetahui secara mendasar apa yang akan dilakukan, nampaknya merupakan jalan terbaik bagi kiai, untuk terlibat dalam pembangunan yang partisipatif. []

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah disampaikan pada halaqah RMI pada 28-29 September 1992 di Semarang.

(Khotbah of the Day) 4 Macam Golongan Manusia



KHOTBAH JUMAT
4 Macam Golongan Manusia

Dalam salah satu taushiyahnya Sayyidul Auliya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani pernah membagi jenis manusia dalam empat bagian besar. pertama; mereka yang hati dan lisannya mati. Kedua, mereka yang mati hatinya namun lisannya bercerita. ketiga mereka yang kelu lidahnya, tetapi hayat hatinya. dan terakhir mereka yang berilmu dan berkarya sesuai ilmunya. 

اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أما بعد فياعباد الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون, اتقو الله حق تقاته ولاتموتن ألا وأنتم مسلمون   

Jama’ah Juma’ah rahimakumullah

Alhamdulillah negara kita telah memiliki pemimpin baru, semoga keberadaan pemimpin baru ini dapat memberi semangat kepada kita kaum muslimin Indonesia khususnya untuk meningkatkan kadar ketaqwaan kita. Karena taqwa merupakan unsur penentu keberhasilan hidup di dunia serta kebahagiaan kelak di akhirat.

Marilah pada kesempatan ini kita bersama-sama berusaha menilai dan menengok kondisi kehidupan ruhaniah kita bersama. Sesungguhnya kondisi ruhaniyah ini sangat berpengaruh pada kinerja lahiriah kita semua. Ini adalah hukum umum yang terjadi pada jamaknya manusia. Tidak peduli dia seorang menteri ataupun kuli, anggota dewan kehormatan maupun anggota perserikatan. Sungguh ini sangat berpengaruh, semoga kita semua diberikan petunjuk menuju jalan yang diridhai-Nya aimen.  

Jama’ah jum’ah yan berbahagia

Lantas bagaimanakah cara kita mengkondisikan dunia batiniah kita yang berada di dalam serta menghbungkannya dengan aktifitas keseharian lahiriah? Dalam nasehatnya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani seolah menumpukan kondisi ini pada tiga hal, hati, lisan dan karya. Kondisi hati harus senantiasa hidup dan aktif, sedangkan kondisi lisan sebaiknya selalu pasif dan mati, sedangkan badan harus selalu berkarya dan berkreasi.

Dalam salah satu wasiatnya sebagaimana dinukil oleh Syikh Nawawi Al-Bantani dalam Nashaihul Ibad, Sayyidul Auliya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani pernah berpendapat bahwa tipe manusia dapat dibagi dalam empat kelompok besar:

Pertama, رَجُلٌ لاَ لِسَانَ لَهُ وَلاَ قَلْبَ وَهُوَ العَاصِى العَبِيّ yaitu kelompok manusia yang tidak berlidah dan tidak berhati merekalah para pendurhaka kepada Allah. Maka janganlah kita sampai tergolong seperti mereka, apalagi berteman dengannya. Karena merekalah penghuni sah neraka.

Kedua, رَجُلٌ لَهُ لِسَانٌ بِلاَ قَلْبٍ فَيَنْطِقُ بِالْحِكْمَةِ وَلَايَعْمَلُ بِهَا يَدْعٌو النَّاسَ اِلَى اللهِ تَعَالىَ وَهُوَ يَفِرّ مِنْهٌ  yaitu golongan yang memiliki lisan tetapi tidak berhati. Mereka berbicara dengan manisnya hikmah namun tidak mengamalkannya. Bahkan mereka mengajak orang-orang untuk menuju Allah swt. Tetapi mereka sendiri malah menjauhkan diri dari-Nya. Kepada mereka Syaikh Abdul Qadir mewanti-wanti kepada jangan sampai terbujuk keindahan rangakaian katanya yang dapat membakar mu bahkan dapat pula kebusukan hatinya membunuhmu.

Ketiga, رَجُلٌ لَهُ قَلْبٌ بِلَا لِسَانٍ وَهٌوَ مُؤْمِنٌ سَتَرَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْ خَلْقِهِ وَبَصَرِهِ بِعُيُوْبِ نَفْسِهِ وِنَوَّرَ قَلْبَهُ وعَرَّفَهُ غَوَائِلَ مُخَالَطَةِ النَّاسِ وَشُؤْمِ الكَلاَمِ وَهُوَ وَلِيُّ اللهِ تعالى مَحْفُوْظٌ فى سِتْرِ الله تعالى yaitu kelompok memiliki hati tetapi tidak berlisan, merekalah orang mukmin yang disembunyikan Allah swt dari orang lain, serta Allah jaga matanya dengan perasaan hina akan dirinya sendiri. Kepada hati kelompok inilah Allah memberikan cahaya, sehingga mereka mengerti dampak bergumul (terusmenerus) dengan sesama manusia serta bahayanya banyak bicara. Mereka inilah kekasih (wali) Allah swt yang senantiasa disembunyikan Allah (dari khalayak ramai).

Keempat, رَجُلٌ تَعَلَّمَ وَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِعِلْمِهِ وَهُوَ الْعَالِمُ بِالله تعالى وايَاتِه اسْتَوْدَعَ اللهُ قَلْبَهُ غَرَائِبَ عِلْمِهِ وَشَرّحَ صَدْرَه لِقَبُوْلِ الْعُلُوْم  yaitu orang-orang yang belajar dan mengajar dan beramal dengan ilmunya itulah orang-orang yang mengerti kebesaran Allah. Oleh karena itulah menitipkan dalam hati mereka berbagai ilmu dan pengetahuan dan juga Allah lapangkan dadanya guna menerima titipan-titpan pengetahuan tersebut.

Maka kepada kelompok terakhir ini jangan sampai kita menjauhinya apalagi menentangnya. Bahkan kalau perlu sering-seringlah mendekatinya agar mendapatkan nasihat yang berguna.

Demikianlah empat macam golongan manusia hasil pengkelompokan Syiakh Abdul Qadi al-Jailani. Tentunya pengelompokan ini merupakan hasil penelitian yang cermat dengan berbagai pertimbangan dhahir dan bathin. Mengingat beliau sebagai seoang sayyidul auliya yang mengetahui dengan persis karakter manusia-manusia yang dicintai maupun dibenci Allah swt.

Selanjutnya Syaikh Abdul Qadir menutup nasihat dan hasil penelitiannya ini dengan sebuah penekanan yang berbunyai:

اِعْلَمْ اَنَّ أَصْلَ الزُّهْدِ الإِجْتِنَابُ عَنِ الْمَحَارِمِ كَبِيْرُهَا وَصَغِيْرُهَا وَاَدَاءُ جَمِيْعِ الْفَرَائِضِ يَسِيْرُهَا وَعَسِيْرُهَا وَتَرْكُ الدُّنْيَا عَلىَ اَهْلِهَا قَلِيْلُهَا وِكَثِيْرُهَا

Ketahuiah bahwa pokok-pokok ajaran zuhud adalah menjauhi berbagai hal-hal yang dilarang (haramkan) Allah swt, baik yang besar maupun kecil. Serta menjalankan berbagai kewajiban (faraidh) baik yang mudah maupun yang susah. Serta menyerahkan urusan dunia kepada para aahlinya (yang berekepentingan) baik urusan kecil maupun urursan besar.  
Keterangan penutup ini seolah memberikan isyarat kepada kita semua bahwa zuhud bukanlah sesuatu yang berat dan spesial yang hanya bisa dilakukan orang-orang tertentu. tetapi zuhud adalah laku alamiah yang dapat dicapai dengan berlatih dan berlatih memulai dari hal yang kecil. Zuhud tidak semata bersifat penghindaran, tetapi juga bersifat pelaksanaan. Dengan melaksanakan berbagai kewajiban syariah sama artinya dengan melatih diri membisakan zuhud.

Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah,

Dari keterangan di atas marilah kita meraba diri kita sendiri, termasuk ke dalam kelompok manakah diri ini. Janganlah kita menilai orang lain dengan mengelompokkan dalam kelompok yang buruk. Karena menganggap orang lain lebih buruk dari diri kita adalah suatu keburukan sendiri.

Demikianlah khutbah jum’ah hari ini semoga Allah swt memposisikan kita dalam kelompok orang-orang yang beruntung dan dicintai-Nya. Walaupun untuk menuju kesana kita sangat mengandalkan petunjuk dari-Nya. Amin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ


Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا.

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ


Sumber: NU Online

(Ngaji of the Day) Perbedaan Mani, Madz,i dan Wadi



Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal yang porno? Disebabkan dari ini pula kemungkinan orang tersebut mengalami buang air kecil (kencing) tidak tuntas sehingga setiap mau shalat ada perasaan keluar sisa air kencing tadi, bagaimana hukumnya?

Mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya. Jazakumullah khairon semoga Allah membalas berlipat kali atas kebaikannya.

(Hasibullah -- Pamekasan Madura)

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu mendapatkan rahmat Allah SWT. Setelah memperhatikan pertanyaan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai hukum melihat dan membayangkan hal yang porno dalam kasus ini jelas tidak diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Zina yang seperti ini masuk dalam kategori sebagai zina majazi. Sedang zina hakiki adalah memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan lain yang diharamkan.

Kedua, mengenai hukum cairan yang keluar dari kemaluan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut setidaknya ada beberapa hal yang akan kami jelaskan, yaitu, mani, madzi, dan wadi. Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum. Dan setidaknya dari penjelasan kami nanti penanya bisa menyimpulkan sendiri mengenai cairan yang keluar dari kemaluan tersebut.  

Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.

Menurut para ulama jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani. Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.  Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.    

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)

Sedangkan madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H) 

Selanjutnya adalah wadi. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.   

Berangkat dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudlu jika ingin mengerjakan shalat.

Sedang dalam kasus yang ditanyakan di atas di mana penanya tidak menjelaskan ciri-ciri cairan yang keluar, maka menurut kami kemungkinan besar yang keluar dari kemaluannya adalah madzi yang hukumnya najis. Dan ketika mau mengerjakan shalat maka harus dibersihkan terlebih dahulu baru kemudian wudlu.  

Sebagai langkah yang baik, hindarilah untuk melihat hal-hal yang porno dan membayangkannya. Dan ketika terlitas dalam pikiran maka segeralah beralih ke hal lain yang positif, lalu mengambil air wudlu dan membaca Al-Qur`an. Wassalam. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU