Jumat, 25 Juli 2014

Mbah Sahal: Profesionalisme Pengelolaan Zakat



Profesionalisme Pengelolaan Zakat
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah fardlu 'ain dan kewajiban ta'abbudi. Dalam al-Qur’an perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga itu belum berjalan sesuai dengan harapan. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah mau pun perkembangan zaman. Pendekatan kepada masyarakat Islam masih memerlukan tuntunan serta metode yang tepat dan mantap.

Orang yang membayar pajak (muzakki) misalnya, masih melaksanakan kewajibannya secara terpencar. Pembagian zakat pun asih jauh dari memuaskan. Ini perlu penataan dengan cara melembagakan zakat itu sendiri. Penataan ini tidak hanya terbatas dengan pembentukan panitia zakat saja. Lebih dari itu, penataan hendaknya juga menyangkut aspek manajemen modern yang dapat diandalkan, agar zakat menjadi kekuatan yang bermakna.

Penataan itu menyangkut aspek-aspek pendataan, pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan yang menyangkut kualitas manusianya. Lebih dari itu, aspek yang berkaitan dengan syari'ah tak bisa kita lupakan. Ini berarti kita memerlukan organisasi yang kuat dan rapih. Menurut 'kitab kuning', barang-barang yang wajib dizakati adalah emas, perak, simpanan, hasil bumi, binatang ternak, barang dagangan, hasil usaha, rikaz dan hasil laut. Mengenai zakat binatang ternak, barang dagangan dan emas perak, hampir tidak ada perbedaan antara para ulama dan imam mazhab. Sedangkan mengenai zakat hasil bumi, ada beberapa perbedaan di antara mazhab empat.

1.     Menurut Imam Abu Hanifah, setiap yang tumbuh di bumi, kecuali kayu, bambu, rumput dan tumbuhtumbuhan yang tidak berbuah, wajib dizakati.

2.     Menurut Imam Malik, semua tumbuhan yang tahan lama dan dibudidayakan manusia wajib dizakati, kecuali buah-buahan yang berbiji seperti buah pir, delima, jambu dan lain-lain.

3.     Menurut Imam Syafi’i setiap tumbuh-tumbuhan makanan yang menguatkan, tahan lama dan dibudidayakan manusia, wajib dizakati.

4.     Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, biji-bijian, buah-buahan, rumput yang ditanam wajib dizakati. Begitu pula tumbuhan lain yang mempunyai sifat yang sama dengan tamar, kurma, mismis buah tin dan mengkudu, wajib dizakati.

Sedangkan untuk hasil bumi seperti tembakau dan cengkih, wajib dizakati apabila diperdagangkan. Dengan demikian, ketentuannya sama dengan zakat tijarah (perdagangan), bukan zakat zira’ah (hasil bumi).

Bagaimana dengan gaji dan penghasilan dari profesi? Menurut Imam Syafi’i, tidak wajib dizakati. Sebab kedua hal tersebut tidak memenuhi syarat haul dan nisab. Tetapi bukankah gaji diberikan tiap bulan? Dengan demikian, gaji setahun yang memenuhi nisab itu hanya memnuhi syarat hak, tidak memenuhi syarat milik. Padahal benda yang wajib dizakati harus merupakan hak milik. Gaji maupun upah jasa lainnya, kalaupun dikenakan zakat, adalah zakat mal, jika memang sudah mencapai nisab dan haul.

Penghasilan dari industri juga wajib dizakati. Ini dikiaskan dengan barang dagangan dan hasil usaha. Sebab tidak ada industri yang tidak diperdagangkan. Sedang uang, asal memenuhi nisab dan haul, menurut Imam Maliki, wajib dizakati. Imam Maliki mengkiaskan uang dengan emas.

Ketentuan-ketentuan barang yang wajib dizakati tersebut, menurut hemat saya, relevan dan bisa diterapkan dalam situasi dan kondisi kita.

***

Hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara mazhab empat dalam masalah nisab dan haul barang-barang yang wajib dizakati. Misalnya, untuk emas nisabnya 20 dinar dengan zakat 2,5 persen. Begitupun, untuk barang dagangan, bila nilainva mencapai 20 dinar, wajib dizakati 2,5 persen. Emas/perak dan barang dagangan wajib dizakati apabila pemilikannya mencapai 1 tahun (haul).

Untuk hasil bumi tanpa haul. Setiap kali panen harus langsung dizakati. Nisabnya 5 wasak. Tentang binatang ternak, juga sudah ada ketentuannya sendiri.

Dalam masalah nisab dan haul ini, karena ketentuan yang ada sudah demikian rinci, yang perlu kita lakukan adalah mengkonversikannya dengan ketentuanketentuan yang ada di negara kita. Misalnya, satu dinar sama dengan berapa rupiah, satu wasak itu berapa kilogram, dan seterusnya.

Dalam masalah mustahiq (yang berhak menerima zakat juga tidak ada perbedaan pendapat. Sebab mustahiq sudah jelas disebutkan dalam surat al-Taubah ayat 60. Mustahiq adalah faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Para mustahiq tersebut biasa disebut asnaf al-tsamaniyah (delapan kelompok).

Yang masih sering diperdebatkan adalah tentang kategori masing-masing mustahiq, terutama untuk sabilillah..Jumhur ulama berpendapat, sabilillah adalah perang di jalan Allah. Bagian untuk sabilillah diberikan kepada para angkatan perang yang tidak mendapat gaji dari pemerintah. Tetapi menurut Imam Ahmad bin Hanbal, bagian zakat untuk sabilillah bisa ditasharufkan (digunakan) untuk membangun madrasah, masjid, jembatan dan sarana umum lainnya.

Agar zakat berdayaguna dan tepat guna, kita perlu mengambil pengertian “sabilillah" dalam makna yang luas, tidak membatasi pada pengertian berperang saja. Kalau kita sepakat mengambil pengertian yang luas, maka segala hal yang berkaitan dengan maslahat umum termasuk dalam kategori sabilillah.

***

Agar pelaksanaan pengumpulan dan pentasharrufan zakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, maka terlebih dahulu harus dilakukan upaya pendataan terhadap muzakki, barang yang wajib dizakati dan mustahiq zakat.

Sering kali keengganan para 'wajib pajak' timbul karena kita main hantam kromo saja. Dengan pendataan yang cermat terhadap muzakki dan harta benda yang dimiliki, diharapkan para wajib zakat tidak enggan lagi meaksanakan kewajibannya. Demikian juga dengan pendataan yang teliti terhadap mustahiq, diharapkan pembagian zakat lebih tepatguna.

Menurut Imam Syafi’i, pengumpulan zakat harus berupa barang yang dizakati itusendiri, kecuali untuk barang dagangan. Artinya, untuk hasil bumi, maka yang ahrus dizakatkan adalah hasil bumi itu sendiri. Pengumpulan zakat tidak bisa diganti dengan uang misalnya, meski senilai barang yang dizakati. Namun untuk barang dagangan, zakat harus berupa uang. Pedagang konveksi misalnya, tidak boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk barang-barang konveksi, seperti baju, celana dan lain sebagainya.

Begitu pula pembagiannya harus berupa barang yang dizakati itu sendiri. Zakat hasil bumi harus dibagi berupa hasil bumi. Zakat hewan ternak harus dibagi berupa hewan ternak. Karena pembagiannya harus berupa barang yang dizakati itu sendiri, maka sudah barang tentu, penyimpanannya juga harus berupa barang itu sendiri.

Ditinjau dari segi teknis, hal itu tidak praktis. Sebab sekarang ini barang sebesar apapun bisa dilipat dan dimasukkan dalam kantong, sebab bisa diwijudkan menjadi lembaran-lembaran uang. Bahkan sekarang uang pun bisa diringkas lagi menjadi cheque (cek). Pengumpulan, penyimpanan dan pembagian yang mensyaratkan barang yang dizakati itu sendiri tidak praktis ditinjau dari segi waktu, tenaga dan tempat yang dibutuhkan untuk keperluan itu.

Tentang petugas pengumpul dan pembagi zakat biasanya disebut ‘amil. Hal ini sesungguhnya salah kaprah. Yang disebut dengan amil, sebgaimana dalam masyarakat kita, sesungguhnya baru panitia zakat. Sedangkan amil seharusnya diangkat oleh pemerintah, yang boleh mengambil bagian zakat. Organisasi sosial keagamaan, atau institusi apapun, tidak berhak membentuk amil zakat.

Menurut ketentuan fiqih, jika pemerintah (imam) mengumpulkan zakat, ia bebas menyerahkan hasil pengumpulan kepada mustahiq dalam bentuk apapun, baik berupa modal mau pun alat-alat kerja.

Pemabagian zakat, menurut Imam Syafi’i, harus di antara delapan asnaf. Tapi menurut qaul yang lain, zakat boleh diberikan kepada mustahiq tertentu saja.

***

Pengelolaan zakat secara profesional memerlukan tenaga yang terampil, menguasi masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, penuh dedikasi, jujur dan amanah. Tidak bisa kita bayangkan bila pengelola zakat tidak menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, seperti soal muzakki, nisab, haul dan mustahiq zakat. Begitu pula sulit dibayangkan apabila pengelola zakat tidak penuh dedikasi, bekerja lillahi ta’ala. Banyak ekseakan terjadi.

Lebih-lebih bila pengelola zakat tidak jujur dan amanah. Kemungkinan yang akan terjadi adalah zakat tidak sampai kepada mustahiq, dan mungkin pula hanya dipakai untuk kepentingan pribadi saja.

Oleh karena itu, tenaga yang terampil, menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, jujur dan amanah sangat dibutuhkan dalam sistem pengelolaan zakat yang profesional.

Zakat adalah ibadah sosial yang formal, terikat oleh syarat dan rukun tertentu. Dalam upaya pembentukan dana, sesungguhnya zakat tidak sendirian. Jika keperluannya ialah penyantunan fakir miskin, sesungguhnya fiqih telah menetapkan kewajiban lain atas hartawan muslim untuk menyantuni mereka. Kewajiban ini jika dikembangkan justru merupakan potensi lebih besar ketimbang zakat.

Kewajiban itu adalah memberikan nafaqah (nafkah). Menurut ketentuan fiqih, bila tidak ada baitul mal, maka wajib bagi para hartawan untuk memberi nafkah kepada fakir miskin. Nafaqah berbeda dengan shadaqah, sebab shadaqah adalah ibadah sunnah, sedangkan nafaqah bersifat wajib.

Shadaqah juga bisa dijadikan alternatif pemecahan masalah sosial. Sebab, seperti juga nafaqah, shadaqah tidak terikat ketentuan nisab dan haul, sebagaimana zakat. Orang boleh saja bershadaqah kapan saja dan berapa saja.

Sebagai alternatif, nafaqah dan shadaqah banyak memberikan kemungkinan. Lebih-lebih bila diingat, di negara kita tidak ada baitul mal. Maka nafaqah sebagai ibadah wajib, perlu digalakkan pelaksanaannya. Demikian juga untuk pengembangan dan pembangunan masyarakat kita perlu menghimpun dana melalui shadaqah. []

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah disampaikan pada Seminar dan Lokokarya Zakat oleh P3M di PKBI, 2 Desember 1986. Judul asli Pengelolaun Zakat Secara Profesional.

(Do'a of the Day) 27 Ramadlan 1435H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Ashbahnaa wa ashbahal mulku lil laahi 'azza wa jalla wal hamdu lil laahi, wal kibriyaa'u wal 'adlamatu lillaahi, wal khalqu wal amru wal lailu wan nahaaru wa maa sakana fiihimaa lillaahi.

Kami berada pada waktu subuh, senantiasalah adanya kerajaan ini milik Allah azza wa jalla. Segala puji bagi Allah. Kebesaran dan keagungan bagi Allah. Ciptaan dan perintah, siang dan malam, dan apa yang ada pada waktu siang dan malam semuanya adalah milik Allah.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 51.

(Masjid of the Day) Hijau Muda Al Hidayatul Ummah, Kebon Kopi, Cikarang Selatan - Kab. Bekasi



Apabila kita mengetahuinya, maka sesungguhnya suasana di wilayah selatan Kabupaten Bekasi, sungguh teramat memukau. Struktur perbukitan dengan pemandangan yang mempesona di sekitar Jalan Raya Cicau, dari kompleks pemda kab. bekasi menuju serang, tiada membosankan selama perjalanan. Naik dan berat menanjak... turun menukik... belokan tajam... lantas tiba-tiba sapi melintas, dan seterusnya membuat mata tidak lelah.

Walaupun mungkin mata tiada lelah, namun biasanya tubuh terasa pegal tiada tara. Nah... tepat pada titik koordinat -6.361929,107.124, kita bisa berisitirahat di sana, sesaat sebelum memasuki Jalan Raya Cikarang - Cibarusah yang padat dan penuh polusi.


Yap... Masjid Al Hidayatul Ummah, Kampung Pondok Kopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.



Mas Rizal, ayo mari langkahkan kaki masuk ke teras nya.



Masjid hijau muda yang sederhana, berbatasan langsung dengan masyarakat di sebelahnya.


Lihatlah, ada bedug di ujung sana, dia adalah ciri khas Islam Nusantara Jaya.


Ayo, setelah membasuh muka dan kaki, lekas masuk ke dalamnya.


Masjid Al Hidayatul Ummah, semoga barokah. Al faatihah.

ANANTO PRATIKNO

(Ngaji of the Day) Hukum Menerima THR dari Non-Muslim



Hukum Menerima THR dari Non-Muslim

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Pak ustadz, saya adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, dan tinggal beserta anak-istri di sebuah rumah yang sederhana. Kami memiliki tetangga non-muslim yang berkecukupan dan sangat baik. Setiap menjelang lebaran tetangga saya yang non-muslim itu membagi-bagikan sarung, sirup, dan sembako bahkan uang kepada kami yang muslim.

Dia selalu bilang: “Ini THR dari kami, mohon diterima dengan baik meski seadanya”. Saya sering kali ragu untuk menerimanya karena yang memberikan adalah orang non-muslim. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya menerima THR dari orang non-muslim? Mohon kiranya pak ustadz memberikan penjelasan hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

(Dedy/Jakarta)

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Setelah mencermati pertanyaan di atas, kami berkesimpulan bahwa THR yang diberikan orang non-muslim tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori hadiah. Karena pemberian tersebut tanpa konpensasi. Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami akan menjelaskan sedikit tentang hukum memberikan hadiah.

Pada dasarnya hukum memberikan hadiah adalah sunnah, karena hadiah bisa memberikan efek positif. Yaitu menumbuhkan welas-asih dan menjauhkan permusuhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi.

اَلْهَدِيَّةُ مَنْدُوبٌ إِلَيْهَا، وَهِيَ مِمَّا تُوْرِثُ الْمَوَدَّةَ وَتُذْهِبُ الْعَدَاوَةَ، رَوَى مَالِكٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَصَافَحُوا يَذْهَبْ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبْ

“Hukum hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.(Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Kairo-Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet ke-2, 1384 H/1964 M, juz, 13, h. 199).

Sampai disini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun kemudian muncul persoalan sebagaimana pertanyaan di atas. Yaitu, bagaimana jika yang memberikan hadiah adalah orang non-muslim?

Imam Bukhari pakar hadits terkemuka dan hadits riwayatnya diakui paling shahih di antara riwayat-riwayat ahli hadits yang lainya, dalam kitab Shahih-nya menulis bab khusus mengenai qabul al-hadiyah min al-musyrikink (kebolehan menerima hadiah dari non muslim).

Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Di antaranya adalah:

وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ --رواه البخاري

“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).

Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah saw berupa ruthab (kurma basah). Pada saat Salman al-Farisi memberikan hadiah tersebut, ia belum masuk Islam. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin al-‘Iraqi:

وَفِيهِ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ فَإِنَّ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ أَسْلَمَ إذْ ذَاكَ وَإِنَّمَا أَسْلَمَ بَعْدَ اسْتِيعَابِ الْعَلَامَاتِ الثَّلَاثِ الَّتِي كَانَ عَلِمَهَا مِنْ عَلَامَاتِ النُّبُوَّةِ وَهِيَ امْتِنَاعُهُ مِنْ الصَّدَقَةِ ، وَأَكْلُهُ لِلْهَدِيَّةِ وَخَاتَمُ النُّبُوَّةِ وَإِنَّمَا رَأَى خَاتَمَ النُّبُوَّةِ بَعْدَ قَبُولِ

“Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah saw belum masuk Islam. Ia masuk Islam setelah mengentahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi ra melihat khatam an-nubuwwah setelah Rasulullah saw menerima hadiahnya”. (Zainuddin al-‘Iraqi, Tharh at-Tatsrib fi Syrah at-Taqrib, Bairut-Mu`assah at-Tarikh al-‘Arabi, tt, juz, 4, h. 40).

Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam kontesk pertanyaan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima THR dari orang non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat. Dan saran kami adalah hargailah pemberian orang lain meski tidak seiman, hormati keyakinan orang lain, balasalah perbuatan baik orang lain dengan kebaikan pula. Karena, tiada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU