Jumat, 26 Agustus 2011

Liar namun malu-malu

Suatu sore, menjelang waktu berbuka puasa, Mas Rizal mengajak muter-muter kompleks bersama Dimas sambil sekalian ngelemesin kaki agar lebih lancar berjalan. Tidak jauh dari rumah, di pinggir jalan Mas Rizal berhenti karena melihat bunga ungu yang lucu. Saat daun nya disentuh: "plukk...", daun bunga tersebut langsung tertunduk malu dan lesu.



Mas Rizal kaget, "Yah, kok daunnya tiba-tiba bobo'?"

"Ooh... Itu namanya bunga putri malu, mas. Saat daun nya disentuh, maka langsung tertidur...", jawab saya sekenanya tanpa bisa menjelasakan alasan tekhnisnya...

Ngaji sore hari yang sederhana namun indah.








(Ngaji of the Day) Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Masih banyak pertanyaan yang masuk ke meja redaksi seputar bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai beras 2,5kg? Bahkan di sebagian masyarakat kita hal itu masih menjadi polemik antara boleh dan tidak.

Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma' mengatakan para ulama konsensus bahwa zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha' (2,5 kg).

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah sebanyak 1 shah' kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan sholat ied. (H.R. Bukhari).

Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan "Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri". Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah.

Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.

Bolehkah mengeluarkan zakt fitrah dalam bentuk mata uang senilai satu sha' bahan makanan?

Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad mengatakan zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.

Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.

Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja'far, salah seorang ulama Hanafi bahkan mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat tambahan di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat dalam bentuk uang juga.

Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah Umar bin Abdul Aziz, Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga mendukung pendapat ini.
Dewan Asatidz Pesantren Virtual

(Ngaji of the Day) Fasal Tentang Zakat Fitrah

Fasal Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mustahik Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
KH. A. Nuril Huda

(Do'a of the Day) 26 Ramadlan 1432H

Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahummaghfirlii warhamnii wahdinii warzuqnii.
Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, berilah petunjuk kepadaku dan limpahkanlah rezeki kepadaku.
Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab I

Kamis, 25 Agustus 2011

(Ngaji of the Day) Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik

Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat malam pada bulan Ramadhan itu diperintahkan berdasarkan sabda Nabi SAW:
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه رواه البخاري

Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Al-Bukhari)

Nabi SAW melakukan shalat itu di rumahnya, hanya saja beliau shalat itu di masjid berjamaah pada beberapa malam saja. Dalam hadit yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim:
عن عائشة رضى الله عنها,إن النبي صلي الله عليه وسلم صلى في المسجد فصلى بصلاته ناس, ثم صلى الثاينة فكثر الناس, ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلعم, فلما أصبح قال: رأيت الذي صنعتم فلم يمنعنى من الخروج إليكم إلا أنى خشيت أن تفترض عليكم وذلك في رمضان. رواه البخارى)

bahwa Nabi SAW pernah shalat di masjid lalu diikuti oleh orang-orang banyak, kemudian shalat pada malam kedua lalu makin banyak para sahabat yang ikut shalat, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Tetapi Nabi SAW tidak keluar kepada mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda, “Saya tahu apa yang kalian perbuat, tapi yang mencegah aku keluar kepada kalian hanyalah karena aku khawatir akan menjadi kewajiban bagi kalian”. Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.

Dari uraian terdahulu kita tahu bahwa sunnah nabi dalam melaksanakan shalat Ramadhan ada dua macam:
a. Shalat di rumah sendirian, ini yang beliau biasakan
b. Shalat di masjid berjama’ah beberapa malam, hanya saja beliau meninggalkan yang akhir ini karena khawatir menjadi wajib bagi umatnya. Adapun bilangan rakaat shalat Nabi Muhammad Saw itu 11 rakaat dengan berdiri lama bacaan surahnya panjang atau 13 rakaat dengan dua rakaat ringan.

Sebagian ahli fiqh mengatakan, “Kemungkinan Nabi Muhammad Saw dan para shahabatnya menyempurnakan 20 rakaat di rumah masing-masing”. Namun kemungkinan semacam ini jauh karena tidak disandarkan kepada dalil.

Anjuran Umar ra.

Khalifah Umar bin Khottob r.a masuk ke masjid, lalu melihat para shahabat berpencar-pencar berkelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang shalat menjadi imam dari kelompoknya. Lalu Sayyidina Umar r.a berkata, “Menurut saya, seandainya mereka berkumpul dari satu pandangan tentu lebih baik”. Lalu ia berhasrat untuk mengumpulkan mereka di bawah Imam Ubay bin Ka’ab.

Setelah dia melihat mereka pada malam lain melaksanakan shalat malam dalam berjama’ah, Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah bid’ah seperti ini”. Maka dimana mereka tidur lebih baik daripada malam dimana mereka shalat, yakni akhir malam sedangkan orang-orang lain shalat di awalnya.” (Riwayat al-Bukhari).

Maksudnya dinamakan bid’ah itu karena bentuk shalat, waktunya dan ketetapannya – bahkan bilangannya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak diperintahkannya secara langsung, walaupun beliau pernah shalat malam berjama’ah beberapa malam.

Maka anjuran Umar ra adalah perintah kepada publik umat untuk shalat malam Ramadhan di masjid secara berjama’ah pada awal malam. Ibnu al-Tin dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi Saw terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka.

Tetapi setelah Nabi Saw wafat maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.
KH. Muhaimin Zen

(Ngaji of the Day) Kapan Lailatul Qadar?

Kapan Lailatul Qadar?
Tidak ada kepastian mengenai kapan datangnya Lailatul Qadar, suatu malam yang dikisahkan dalam Al-Qur’an "lebih baik dari seribu bulan". Ada Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, meyebutkan bahwa Nabi pernah ditanya tentang Lailatul Qadar. Beliau menjawab: “Lailatul Qadar ada pada setiap bulan Ramadhan." (HR Abu Dawud).

Namun menurut hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah, Nabi Muhammad SAW memerintahkan:
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah Lailatul Qadar itu pada tanggal gasal dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

Menurut pendapat yang lain, Lailatul Qadal itu terjadi pada 17 Ramadhan, 21 Ramadhan, 24 Ramadhan, tanggal gasal pada 10 akhir Ramadhan dan lain-lain.

Diantara hikmah tidak diberitahukannya tanggal yang pasti tentang Lailatul Qadar adalah untuk memotivasi umat agar terus beribadah, mencari rahmat dan ridha Allah kapan saja dan dimana saja, tanpa harus terpaku pada satu hari saja.

Jika malam Lailatul Qadar ini diberitahukan tanggal kepastiannya, maka orang akan beribadah sebanyak-banyaknya hanya pada tanggal tersebut dan tidak giat lagi beribadah ketika tanggal tersebut sudah lewat.

Umat Islam hanya ditunjukkan tanda-tanda kehadirannya. Di antara tanda-tanda datangnya Lailatul Qadar adalah:
1. Pada hari itu matahari bersinar tidak terlalu panas dengan cuaca sangat sejuk, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim.
2. Pada malam harinya langit nampak bersih, tidak nampak awan sedikit pun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas. Hal ini berdasarkan riwayat, Imam Ahmad.

Dalam Mu'jam at- Thabari al-Kabir disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Malam Lailatul Qadar itu langit bersih, udara tidak dingin atau panas, langit tidak berawan, tidak ada hujan, bintang tidak nampak dan pada siang harinya matahari bersinar tidak begitu panas."

Amalan-amalan untuk Mendapatkan Laiatul Qadar

Para ulama kita mengajarkan, agar mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar, maka hendaknya kita memperbanyak ibadah selama bulan Ramadhan, diantaranya:
1. Senantiasa shalat fardhu lima waktu berjama'ah.
2. Mendirikan shalat malam atau qiyamul lail (shalat tarawih, tahajud, dll)
3. Membaca Al-Qur'an sebanyak-banyaknya dengan tartil.
4. Memperbanyak dzikir, istighfar dan berdoa.
5. Memperbanyak membaca:
اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فاَعْفُ عَنَّا

Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Dzat Maha Pengampun lagi Maha Pemurah, senang pada ampunan, maka ampunilah kami, wahai Dzat yang Maha Pemurah.
KH. A. Nuril Huda

(Do'a of the Day) 25 Ramadlan 1432H

Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu. Allaahu akbar kabiiraa wal hamdu lillaahi katsiiraa wa subhaana rabbil 'aalamiin. Laa haula wa laa quwwata illaa billaahil 'aziizil hakiimi.
Tidak ada Tuhan selain Allah, Dia Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, sebanyak macam puji bagi Allah dan Maha Suci Tuhan Pemelihara Alam Semesta. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab I

Rabu, 24 Agustus 2011

(Buku of the Day) Meraih Berkah Ramadhan

Mutiara Ramadhan: Menyingkap Tabir, Menuai Berkah






Judul Buku        : Meraih Berkah Ramadhan

Penulis             : HM. Madchan Anies

Penerbit            : Pustaka Pesantren (Kelompok LKiS Yogyakarta)

Cetakan I          : Agustus 2009

Tebal                : xviii + 430 Halaman

Peresensi          : Abdul Halim Fathani *)


Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering (baca: senang) menjumpai hal-hal yang indah dan nikmat, yang rasanya sayang kalau dilewatkan begitu saja, akan merugi selamanya. Seperti, ada pabrik sebuah produk yang memasang beragam iklan/promosi menarik dengan harapan konsumen bisa terpikat. Seperti menawarkan beragam diskon dan bonus bagi setiap orang yang membeli produk tertentu di bulan tertentu. Itu sebabnya, biasanya banyak orang yang mau memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.


Bulan Ramadhan, bisa juga dibilang bulan yang penuh dengan diskon dan bonus. Pada bulan Ramadhan, Allah swt memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk memanfaatkan nikmat dan indahnya Ramadhan. Maka, sayang sekali kalau berlalu begitu saja tanpa ada aktivitas amal shaleh yang kita lakukan. Sebab, saat Ramadhan Allah memberikan “bonus” yang besar dalam ibadah kita. Abu Hurayrah mengatakan, bahwa Rasulllah saw bersabda: “Apabila tiba bulan Ramadan, dibuka pintu-pintu Surga dan ditutup pintu-pintu Neraka serta syaitan-syaitan dibelenggu.” (HR Bukhari Muslim). Sungguh aneh kalau ada kaum muslimin yang malas-malasan begitu datang Ramadhan. Sejatinya, dengan puasa bukan berarti kita tambah kurus dan menderita. Justru kita menjadi sehat dan dapat pahala berlipat ganda. Alhasil, Ramadhan tidak selayaknya dibiarkan begitu saja tanpa diisi dengan aktivitas amal shaleh.


Ramadhan, sebuah kata yang mengingatkan kita pada suatu bulan yang penuh dengan segala rahasia kebaikan dan keutamaan. Bulan yang mampu mengubah orang-orang menjadi lebih tertata, lebih perduli terhadap lingkungan, dan bahkan lebih perduli terhadap akidahnya sendiri. Sungguh ajaib, dimana setiap orang berlomba-lomba menjadi shalih, berlomba-lomba untuk beramal, mempelajari Islam lebih kaffah, berlomba-lomba bersedekah, bahkan yang pada mulanya tidak pernah shalat, menjadi sangat rajin pergi ke masjid untuk tarawih. Subhaanallah. Tak ada kata-kata indah yang sanggup mengungkapkan kenikmatan dan rahasia Ramadhan. Rahasia Allah yang diturunkan di bulan yang suci ini. Rahasia yang mampu mengubah segala lini kehidupan umat, seakan sebuah halte yang mengistirahatkan segala bentuk keburukan dan menjemput segala bentuk kebaikan yang ada di setiap jalan.


Di bulan yang suci itu, umat Islam melakukan kegiatan ibadah yang amat agung sebagai latihan diri dari segala perbuatan kemunkaran dan kemaksiatan. Karena itu, di bulan Ramadhan inilah, umat Islam harus menahan diri secara lahiriah dengan tidak makan, tidak minum, dan berhubungan seksual di siang hari, sekaligus juga harus menahan diri dari segala kemaksiatan dan kemunkaran. Karena itu, substansi ibadah puasa di bulan Ramadhan biasanya sering disebut sebagai pengendalian diri. Maka bagi umat Islam, Ramadhan ialah pusat latihan untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak (moral), dan berbagi dengan fakir miskin (sedekah dan zakat).


Sayang, Ramadhan tidak hanya dihiasi ajakan keagamaan yang substansial, tetapi juga dengan simbol-simbol yang tidak substansial. Lihat kesibukan umat Islam saat menyambut Ramadhan yang ditunjukkan dengan berbagai kegiatan. Dari sekadar menyiapkan keperluan buka puasa dan sahur dengan berbelanja kebutuhan pokok di supermarket, baju koko (baju Islam) dan peci, hingga menyiapkan diri membeli kaset-kaset religius. Bagi mereka, tak lengkap rasanya di bulan Ramadhan dengan melewatkan aktivitas simbolik ini. Maka, yang terjadi adalah konsumtivisme yang dijustifikasi agama. Padahal, Ramadhan tidak mengajak kita untuk berbelanja aneka kebutuhan yang simbolik, tetapi berbelanja berbagai kebutuhan substansial, seperti kualitas ibadah, perbaikan moral, dan kepedulian terhadap kemiskinan. Inilah yang membuat setiap kali Ramadhan datang, umat Islam kesulitan menangkap nilai-nilai substansial yang diajarkan. Peneguhan identitas sebagai Muslimlah lebih menonjol, sehingga bulan suci Ramadhan lebih diwarnai simbol-simbol keislaman.


Sudah saatnya untuk menjadikan Ramadhan sebagai titik tolak perubahan. Sudah saatnya menjadikan Ramadhan tidak hanya sekedar budaya semata, tetapi menjadikannya sebagai bahan bakar yang akan mempertahankan mesin kita untuk menghadapi perjalanan panjang usai Ramadhan. Momentum Ramadhan adalah awal bagi seorang revolusioner. Awal bagi setiap insan untuk membentuk tidak hanya keshalihan pribadi, tetapi juga sanggup menjadi agen peubah bagi keshalihan orang lain. Sudah saatnya kita berbuat tanpa banyak bicara. Bergeraklah menuju keutamaan ramadhan! Agar setiap diri dapat merasakan kenikmatan dan hakikat Ramadhan. Agar setiap diri menjadi tangguh dalam menghadapi segala ujian kehidupan, dan agar setiap diri mampu menjadi karakter-karakter yang berkepribadian Islam.


HM. Madchan Anies, penulis buku ini, memberikan perumpamaan yang sangat indah: “Bila di sebuah lapangan luas disebarkan emas dan mutu manikam, kemudian diumumkan kepada masyarakat ramai bahwa lapangan tersebut penuh dengan emas dan mutu manikam, dan semua yang berminat boleh mengambil sepuas-puasnya tetapi hanya dalam tempo lima menit, apa yang akan terjadi? Semua orang yang mengerti nilai emas dan mutu manikam pasti berlomba memungutinya. Dan tentu saja sangat besar pengharapan mereka agar waktunya diperpanjang sampai sore hari. Akan tetapi, orang-orang yang tidak mengerti nilai emas dan mutu manikam tentu hanya akan menonton orang banyak yang berduyun-duyun dan berebut emas itu. Begitulah tamsil kemuliaan bulan Ramadhan dan sikap umat Islam menghadapinya.” (hlm. vi).


Tentu saja, buku ini hadir pada saat yang tepat, di tengah kaum Mukminin sedang menjalankan ibadah Ramadhan. Buku yang dikemas dengan bahasa yang ringan ini dapat dibaca dan diselesaikan dalam sekali duduk. Buku ini berisi percik-percik ilmu yang dapat menuntun siapa saja menemukan berkah Ramadhan. Sebuah hadits akan dihadirkan, kemudian dikupas dengan ringkas dan ringan tanpa meninggalkan dalil dan hujjah yang diperlukan, baik dari al-Qur’an, hadits nabi yang lain, atsar sahabat, maupun dari kitab-kitab klasik (kitab kuning). Bagi para da’i, ustadz, santri, kaum mukminin, atau siapa saja yang ingin meraup “mutiara” Ramadhan, tentu tidak boleh melewatkan buku ini. Selamat membaca, Semoga menjadi berkah!


*) Alumnus Prodi Pendidikan Matematika Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang.

(Masjid of the Day) Sangat Membantu di Saat waktu yang Terbatas

Di saat-saat tertentu, terkadang kita dihadapkan dalam suatu pilihan yang harus segera kita lakukan, sementara waktu yang tersedia teramat sangat terbatas. Misalnya, saat untuk menghadap tuhan di waktu maghrib yang sangat terbatas, sementara karena suatu kesibukan, kita masih berada di jalan, bukan di tempat yang sudah semestinya kita berkumpul dengan keluarga.



Di keramaian gerbang jababeka, dulu saya pernah mengalami hal-hal yang sepertinya sulit seperti ini. Namun, sekarang kita tidak akan lagi mengalaminya dikarenakan di tengah-tengah kepadatan jababeka, "terselip" sebuah bangunan megah dan indah untuk sejenak kita menghadap kepada-Nya. Kita harus sangat teliti memperhatikan lokasi ini agar tidak terlewat dalam menghampirinya. Namun semua itu akan sangat terbantu jika menjelang maghrib tiba, karena ada yang khas dari masjid ini, yaitu berkumandangnya shalawat tarhim dari corong speaker yang menggema membelah langit jababeka.



Masjid yang entah apa namanya, "terselip" di belakang ruko dan tempat niaga di keramaian jababeka.








Kering Kerontang

kering kerontang meradang,
entah sampai kapan...



(iwan fals, ethiopia)



Ramadhan sudah menginjak hari ke-16, namun gusti allah belum juga menurunkan sepercik air hujan dari langit sehingga bumi terlihat kering kerontang, haus, dahaga, seperti yang dirasakan oleh kaum shaimin pada umumnya.


(Ngaji of the Day) Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)

Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)
Tidak Mustahil, jika Lailatul Qadar yang sangat didambakan namun tak dapat ditentukan tanggal pastinya itu sering diamati oleh banyak orang. Sehingga tentu saja setiap pengamat membutuhkan data dan informasi tentang tanda-tanda jatuhnya.

Dalam sejarah, salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama ’Ubal bin Ka’ab telah bersumpah bahwa ia pernah menyaksikan Lailatul Qadar itu. Sehingga ia mampu menjelaskan tanda-tandanya, sebagaimana dalam pernyataanya:
وَأمَارَتُهَا أنْ تَطْلُعَ الشَّمْسَ فِيْ صَبِيْحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا

Dan salah satu tandanya adalah, pada pagi harinya cahaya matahari terbit memutih atau tidak bersinar seperti biasa.”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Tarmizi, dari Ubai bin Ka’ab)

Tanda ini hanya diketahui setelah Lailatul Qadar terjadi. Jadi, sama sekali bukan tanda akan jatuhnya. Sedangkan tanda-tanda ketika sedang terjadi Lailatul Qadar, menurut sebuah keterangan, adalah malam terasa begitu hening cuaca cerah, langit bersih, tak ada angin dan bebas dari mendung.

Namun bisa dipastikan Lailatul Qadar yang terjadi pada setiap bulan Ramadhan itu, merupakan waktu mustajab untuk berdo’a. Jika seseorang telah yakin bahwa malam itu sedang terjadi Lailatul Qadar, maka hendaknya ia membaca do’a sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Aisyah, ketika beliau ditanya.
اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فاَعْفُ عَنَّا

Wahai Allah Sesungghnya Engkau maha pengampun serta suka mengampuni, maka ampunilah aku” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tarmizi dari’ Aisyah)

Adapun do’a sebagaimana dalam hadits tersebut di atas, merupakan do’a yang sekali diucapkan ketika seorang telah yakin bahwa, malam itu adalah Lailatul Qadar. Jadi, bukan do’a yang harus dibaca berulangkali semalam suntuk ketika diyakini sebagai Lailatul Qadar.

Lailatul Qadar yang penuh dengan keagungan, berkah dan hikmah itu, merupakan kesempatan emas bagi umat Muhammad untuk meraih keutamaan ibadah yang sangat istimewa dengan modal ketentuan maksimal. Adapun keutamaannya ibadah yang semalam itu melebihi pahala ibadah seribu bulan.
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Tahukah engkau, apakah Lailatul Qadar Itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan.” (Q.S Al Qadr(97):2-3)

Selain itu, dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang bertekun ibadah pada saat Lailatul Qadar hanya karena Allah SWT, dengan hati senang serta selalu mengahrap ridha-Nya, maka akan diampuni dosa-dosanya.
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيْمَا نًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapapun yang ibadahnya pada saat Lailatul Qadar karena iman serta mengharap ridho Allah, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Pengertian ibadah sebagaimana dalam hadits di atas, memiliki makna yang sangat luas. Yakni mencakup segala macam bentuk ibadah; shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, i’tiqaf, Belajar ilmu agama dan lain sebagainya.

Cara Rasulullah SAW Menghadapi Lailatul Qadar

Rasulullah SAW, sebagai teladan yang terbaik, tentu saja akan jauh lebih sempurna amal ibadahnya dari pada umatnya. Dan dalam manghadapi Lailatul Qadar itu, beliau selalu membangunkan keluarganya untuk bertekun ibadah, agar supaya mendapatkan kehormatan yang teramat istimewa dari Allah SWT. Sedangkan hal ini dilakukannya pada setiap 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan harapan dapat terjaring Lailatul Qadar yang didambakannya.
كَانَ إذَا دَخَلَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرِ أَحْيَ الَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَشَدَّ الْمِئْزَرِ

Nabi SAW ketika telah masuk sepuluh hari terakhir maka beliau menghidupkan malam itu dengan membangunkan seluruh anggota keluarganya serta mengencangkan sarungnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ’ Aisyah)
كَانَ رسول الله صلى الله عليه و سلم يُوْقِظُ أَهْلَهُ فِيْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَيَرْفَعُ الْمِئْزَرِ


Rasulullah SAW membangun keluarganya pada sepuluh hari terakhir dan menyingsingkan sarungnya.” (HR. Tarmizi, dari Ali bin abi Thalib)

Yang dimaksud dengan mengencangkan dan atau menyingsingkan sarungnya sebagaimana termaktub dalam kedua hadits tersebut di atas, adalah segera melaksanakan kegiatan ibadah, serta menjauhi isterinya.

Memang, banyak orang yang tahu persis keutamaan serta keistimewaan bergiat ibadah pada saat lailatul Qadar. Namun ternyata hanya sedikit orang yang yang mau berusaha melaksanakan ibadah tersebut supaya dapat meraih keutamaannya. Orang yang mengabaikan kesempatan ibadah dalam Lailatul Qadar, sama artinya dengan membuang kesempatan emas yang sangat berharga, serta menjauhkan dirinya dari segala kejahatan.
إنَّ هَذاَ الشَّهْرَ قَدْ حَضَرَكُمْ وَفِيْهِ لَيْلَةً خَيْرُ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حَرَمَهَا فَقَدْ حَرَمَ الْخَيْرَ كًلُّهُ وَلَا يُحْرَمُ خَيْرَهَا إلَّا مَحْرُوْمٌ

Sesungguhnya bulan ini (Ramadhan) telah datang kepadamu, dan di dalamnya ada semalam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja terhalang darinya maka terhalang dari segala kebaikan dan tidaklah terhalang darinya kecuali orang yang terhalang.” (HR. Ibnu Majah, dari Anas bin malik)

Maksud dari hadits tersebut di atas yakni, jika seorang tidak mempedulikan ibadah dengan pahala yang amat besar pada Lailatul Qadar ini, maka secara logis sama artinya ia akan tertarik dengan ibadah di saat lain, yang tentu lebih rendah imbalan pahalanya. Dan alangkah meruginya orang-orang yang seperti itu.
KH. Arwani Faishal

(Ngaji of the Day) Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)

Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)
Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.

Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini:
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malm kemuliaan (Lailatul Qadar)” (QS Al-Qadar (97):1)

Dari pernyataan bahwa Al-Qur’an tersebut diturunkan pada saat Lailatul Qadar, dapat kita tangkap pengertian, yakni; pertama , Lailatul Qadar merupakan dari suatu malam, saat diturunkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Walhasil, Lailatul Qadar itu terjadi hanya satu kali, tidak sebelum dan sesudahnya. Akan tetapi keagungan dan keutamaannya itu diabadikan oleh Allah SWT untuk tahun-tahun berikutnya. Tegasnya, Lailatul Qadar yang ada sekarang ini, hanyalah semacam hari peringatan yang memiliki berbagai keistimewaan yang sangat luar biasa.

Kedua, Lailatul Qadar merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan, yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al Qur’an secara keseluruhan.

Kedua pengertian tersebut di atas, merupakan hasil analisa yang boleh jadi dapat diterima oleh semua pihak, lantaran sama sekali tidak mengingkari keutamaan Lailatul Qadar. Sedangkan hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sementara lailatul Qadar itu sendiri, dalam sebuah ayat dinyatakan sebagai Lailah Mubarakah (ةalam kebaikan).
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ

Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.”(Q.S Ad Dukhaan (44):3)

Dalam masalah ini, para Muffasir menjelaskan bahwa Lailatul Qadar itu adalah saat diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzhke Baitul’Izzah, sebelum diwahyukan kepada Rasulullah SAW secara berangsur. Olah sebab itu, tidaklah dapat disamakan antara Lailatul Qadar dengan Nuzulul Qur’an atau turunnya ayat pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

Betapa mulia dan begitu istimewanya Lailatul qadar itu, sebagai rahmat dan nikmat Allah SWY bagi seluruh ummat Muhammad. Sehingga tak satupun dari kita yang tak suka jika mampu meraihnya. Dan wajar pula, jika malam jatuhnya Lailatul Qadar itupun selau dipertanyakan, bahkan nyaris selalu menimbulkan perselisihan pendapat.

Kapan Lailatul Qadar?

Menurut suatu pendapat ; Lailatul Qadar itu jatuh pada malam ke 27 setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا، فَلْيَتَحَرِّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

Siapapaun mengintainya maka hendaklah mengntainya pada malam ke dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar)

Sementara menurut pendapat yang lain; perintah Rasulullah SAW untuk mengintai pada malam ke 27 itu, bukan merupakan suatu kepastian bahwa Lailatul Qadar akan terjadi pada malam itu. Akan tetapi hanya sebagai petunjuk, bahwa pada malam itu memang kemungkinan besar akan terjadi. Terbukti dengan permyataan Rasulullah SAW sendiri dalam hadist yang lain.
أخْبَرَنَا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لَيْلَةِ الْقَدْرِقال : هي في رمضان في العشر الأواخر ، في إحدى و عشرين أو ثلاث و عشرين أو خمس و عشرين أو سبع و عشرين أو تسع و عشرين أو في آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ

Rasulullah SAW telah memberitakan kepadaku tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda: “Lailatul Qadar terjadi pada Ramadhan; dalam sepuluh hari terakhir. Malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan atau ,malam terakhir.”

Adapun yang dimaksud dengan malam terakhir dalam hadts di atas, tentunya jika sebulan Ramadhan itu hanya 29 hari. Sehingga malam yang ke 29 otomatis merupakan malam terakhir.

Dengan demikian, menurut kami pendapat yang kedua ini jauh lebih dasarnya ketimbang pendapat pertama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa; jatuhnya Lailatul Qadar itu sama sekali tak dapat ditentukan secara pasti. Lantaran perupakan rahasia Allah SWT.

Lailatul Qadar yang agung itu—sebagaimana jawaban terdahulu sangantlah ghaib malam jatuhnya. Namun demikian, Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada ummatnya bahwa jatuhnya itu di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari Ramadhan terakhir. Maka tidak mustahil, jika diantara hari-hari itu setiap tahunnya akan berubah-ubah, sebagaimana dapat dicerna pula dari berbagai hadits yang berbeda-beda penjelasannya.

Kemungkinan berubah-ubah tersebut, jika dimaksudkan bahwa Lailatul Qadar itu merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun jika dimaksudkan bahwa, Lailatul Qadar hanya semacam hari peringatan, maka tidak mungkin jatuhnya Lailatul Qadar itu akan berubah, bahkan sampai kiamat nanti.

Selain itu, nampaknya perlu kita sadari pula, bahwa tidak adanya kepastian pada malam tertentu tentang jatuhnya Lailatul Qadar ini, justru banyak membawa hikmah yang antara lain, untuk mandapatkan keutamaan dan berkah dari saat turunnya Lailatul Qadar itu, kaum Muslimin tidak hanya dengan bertekun ibadah semalam saja. Akan tetapi harus selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW beserta keluarganya.
KH. Arwani Faishal

(Do'a of the Day) 24 Ramadlan 1432H

Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiirun.
Tidak ada Tuhan selain Allah, Dia Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab I

Selasa, 23 Agustus 2011

Haruskah Baru?

Pak haji, bu haji, emak, bapak, engkong, dan lainnya. Semua sibuk untuk mendapatkan baju baru dengan harapan akan muncul semangat yang baru pula.

(Ngaji of the Day) Fasal Tentang I'tikaf

Fasal Tentang I'tikaf
I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus --pada tahun wafatnya--, beliau beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah.

Pelaksanaan i 'tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.

Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu di­laksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih relatif.

Firman Allah SWT:
وَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah 2: 187)

Pendapat pertama; i'tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasar­kan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas.

Pendapat kedua, menyatakan; i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'.

Menurut pendapat kami, jika kita perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami'.

Dengan demikian, mengacu pada lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i'tikaf dapat dilaksanakan di Masjid Jami' dan lainnya seperti mushalla misalnya; Walaupun memang, i'tikaf Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami', supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'.

Apakah yang Dikerjakan Ketika Beri'tikaf?

Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak do 'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan.

Sabda Rasulullah SAW bersabda:
مِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ

"Di antara kebaikan seorang Islam adalah, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." (HR. Tirmitzi dan Ibnu Majah, dari Abu Bashrah)

Daam konteks i'tikaf, termasuk dalam hal yang tidak bermanfaat adalah, berdiam diri dengan sia-sia. Jadi, bukan berdiam karena tafakkur.

Orang yang sedang i'tikaf, wajib melaksanakan segala sesuatu yang merupakan unsur atau hakikat dari i'tikaf itu sendiri. Lantaran unsur-unsur itulah yang disebut sebagai rukun. Niat misalnya, yang wajib dilaksanakan untuk setiap ibadah, juga wajib dilaksa­nakan ketika i'tikaf. Karena petunjuk secara umum dalam suatu hadits telah jelas, bahwa setiap ibadah wajib disertai dengan niat.
Selain itu, orang yang sedang beri'tikaf juga wajib tinggal di dalam masjid, lantaran tinggal di dalam masjid merupakan unsur penentu untuk dapat disebut i'tikaf.

Orang-orang yang sedang i'tikaf juga wajib menghindarkan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya. Seperti, bersetubuh dan keluar dari masjid tanpa alasan yang sah.

Dapatkah I'tikaf Dilaksanakan Setiap Saat?

Sejauh yang kami dapat dari keterangan berbagai hadits, i'tikaf itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW hanya pada bulan Ramadhan. Dan walaupun pernah dilaksanakan pula olehnya pada 10 hari pertama bulan Syawal, hanya sebagai pengganti i'tikaf Rama¬dhan, yang gagallantaran satu dan lain hal.

Maka boleh jadi, dengan hanya mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang mengungkap tentang i'tikaf Ramadhan, muncul suatu pendapat yang menyatakan bahwa, i'tikaf tidak disunnatkan secara mutlak sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan setiap saat. Pendapat ini, memang cukup beralasan.

Namun menurut kami, jika kita berbicara mengenai perintah melaksanakan nadzar i'tikaf, sebagaimana perintah Rasulullah SAW kepada 'Umar bin Khattab untuk memenuhi nadzar i'tikafnya, maka di dalamnya nampak jelas terkandung pengertian bahwa i'tikaf berarti suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Atau dengan kata lain, i'tikaf adalah suatu ibadah yang dapat dilaksanakan setiap waktu, jika memang kita kehendaki. Seandainya i'tikaf tidak termasuk sebagai suatu bentuk ketaatan kepada-Nya, maka tentu saja Umar bin Khattab tidak akan diperintah untuk memenuhi nadzar i'tikafnya.

Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ نَذَرَ أنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِيْعُهُ

"Siapapun yang telah bematzar akan berbuat taat kepadaAllah, maka laksanakanlah natzar tersebut." (HR. Bukhari)

Selain itu --sebagai tambahan-- terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan melaksanakan natzar yang tidak membawa nilai kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT sebagai ibadah. Dengan demikian, nampak semakin jelas bahwa i'tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang secara mutlak dapat dilaksanakan setiap saat, dengan mendapat pahala meskipun hanya sesaat.
KH. Arwani Faishal